Polisi Panggil Sekjen Bang Japar yang Diduga Cemarkan Nama Wantimpres

30 Januari 2018 11:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kawal Bang Japar (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kawal Bang Japar (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Sekjen Ormas Bang Japar, Eka Jaya, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik anggota Wantimpres, Sidarto Danusubroto.
ADVERTISEMENT
Surat pemanggilan tersebut tertuang dalam B/465/I/2018/Dit.Reskrimsus yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan rencana pemanggilan kepada Eka Jaya. Menurutnya pemanggilan Eka untuk dimintai keterangannya terkait kasus pencemaran nama baik.
"Hari ini kita panggil yang bersangkutan pukul 10.00 WIB untuk diminta keterangannya," kata Kombes Argo ketika dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Selasa (30/1).
Sementara koordinator lapangan Bang Japar, Musa Marasabessy, mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut. Ia menambahkan akan membawa beberapa anggota dari Bang Japar untuk mendampingi Eka Jaya, saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Kami akan memenuhi panggilan ini, kami akan memberikan klarifikasi kepada polisi terkait pemanggilan ini," kata Musa ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Eka Jaya akan diperiksa terkait dugaan tidak pidana pencemaran nama baik ke anggota Wantimpres, Sidarto Danusubroto, melalui pesan singkat WA yang dikirimnya pada 28 Oktober 2017 lalu. Pesan yang dikirimkan oleh Eka terkait dengan acara 'Festival Pantun Betawi' yang digelar di Kampung Pela Mampang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Assalamualaikum Pak Sidarto yang terhormat dan dimuliakan. Kenapa Bapak tega membunuh kreasi anak-anak muda yang akan melestarikan budaya lokalnya yang hampir punah ? Di mana rasa nasionalisme Bapak sebagai orang yang dihormati dan terpandang? Eka Jaya, warga Bangka," tulis Eka dalam pesan singkat yang diduga mencemarkan nama baik anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.
Akibat pesan tersebut, Eka dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Eka diduga melanggar Pasal 1 butir 5, Pasal 5 dan Pasal 102 ayat 1 KUHP tentang pencemaran Nama Baik.