Polisi: Perampok Toko Emas di Tangerang WN Malaysia, Satu Residivis

Jajaran kepolisian dari Polda Banten serta Polres Tangerang berhasil mengungkap kasus perampokan toko emas dan SPBU di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial MNFR dan MNI. Keduanya merupakan WN Malaysia.
“Satu tersangka yakni MNI merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia. MNI pernah ditahan PDRM (Polis Diraja Malaysia) karena kasus perampokan toko emas di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia kemudian menjalani hukuman penjara dan bebas pada 3 Juni 2019,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Mapolres Tangerang, Kamis (11/7).
Satu pelaku lain, MNFR, merupakan seorang pria dari keluarga berkecukupan. Alif menjelaskan, yang menjadi motif MNRF melakukan aksi perampokan toko emas di Indonesia yakni karena ingin mencari uang sendiri.
“Sedangkan MNFR berasal dari keluarga berkecukupan. Namun, dia memiliki keinginan untuk memiliki uang dari hasil kerja atau keringatnya sendiri," jelas dia.
Dia lalu berniat ke Jepang untuk bekerja. MNFR diberi sejumlah yang sebagai modal awal. Tapi dia berasa tak puas karena uang itu bukan dari hasil kerjanya sendiri.
“Ia pun kemudian merencanakan melakukan perampokan toko emas,” tambah dia.
Hobinya jalan-jalan membawanya ke Indonesia. Pelaku memilih target secara acak. Dia hanya mempelajari cara merampok dari internet. Termasuk mengamati lokasi yang jadi target. Dia lalu mengajak MNI untuk melakukan aksinya.
"Setelah berdiskusi, MNI sepakat mengikuti MNFR merampok toko emas asalkan segala biaya perjalanan ditanggung MNFR,” papar Alif.
Sejauh ini Polri masih terus berkoordinasi dengan PDRM untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Mengingat pelaku saat ini berada di negara asalnya, penanganan oleh Polri tidak bisa secara langsung dan mandiri, melainkan dengan kerja sama kedua negara.
