Polisi Periksa Amien Rais soal Partai Setan Setelah Ahli Bahasa

25 April 2018 11:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amien Rais (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amien Rais (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berencana memanggil politikus senior PAN, Amien Rais, untuk diminta keterangannya terkait dugaan kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya di Masjid Baiturahman, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (14/3) lalu.
ADVERTISEMENT
"Untuk Pak Amien nanti akan kami panggil untuk diminta keterangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/4).
Argo mengatakan jadwal pemanggilan Amien baru dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus memeriksa saksi ahli. Sejauh ini, dalam kasus tersebut, polisi baru memeriksa pelapor dari Cyber Indonesia.
"Pihak pelapor baru kita minta seputar klarifikasi terkait laporannya," ucap Argo.
Cyber Indonesia laporkan Amien Rais. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cyber Indonesia laporkan Amien Rais. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Terkait temuan unsur pidana dalam ucapan ceramah Amien, Argo mengatakan. penyidik masih menunggul hasil pemeriksaan dari saksi ahli bahasa. "Kita tunggu dulu, itu baru akan kita dapatkan setelah memeriksa ahli," ujar Argo.
Amien dilaporkan Cyber Indonesia terkait ucapannya dalam ceramah di Masjid Baiturahman, Mampang, Jakarta Selatan. Ucapan Amien membedakan partai Tuhan dan partai Setan. Amien juga mengatakan orang-orang anti-Tuhan yang bergabung dengan partai setan dianggap tendensius.
ADVERTISEMENT