Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Periksa Jack Lapian terkait Laporan ke Rocky Gerung
19 April 2018 14:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelapornya akan kita minta keterangan karena ini masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).
Argo mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, pelapor akan diminta beberapa keterangan dan klarifikasi seputar laporan yang mereka buat. Sejauh ini polisi belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
"Intinya mereka diminta klarifikasi oleh penyidik seperti apa laporannya," imbuh Argo.
Selain itu, Argo pasti akan memeriksa Rocky Gerung. Tapi, hal itu akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
"Pemeriksaan bertahap ya, setelah pelapor kemudian saksi," ujar Argo.
Rocky dilaporkan ke Polda Metro Jay oleh Cyber Indonesia terkait pernyataannya mengenai kitab suci fiksi di acara ILC (Indonesia Lawyers Club) yang ditayangkan Selasa (10/4) malam.
ADVERTISEMENT
Laporan Cyber telah diterima oleh polisi dan tertuang dalam nomor TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pertanggal 11 April 2018. Rocky dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.