Polisi Periksa Jack Lapian terkait Laporan ke Rocky Gerung

19 April 2018 14:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jack Boyd Lapian, pelapor kasus Ahmad Dhani. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jack Boyd Lapian, pelapor kasus Ahmad Dhani. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian dan menyebar isu SARA yang dilakukan Rocky Gerung. Hari ini, penyidik memeriksa kedua pelapor, yakni Jack Lapian dan Arya Permadi alias Abu Janda.
ADVERTISEMENT
"Pelapornya akan kita minta keterangan karena ini masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).
Argo mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, pelapor akan diminta beberapa keterangan dan klarifikasi seputar laporan yang mereka buat. Sejauh ini polisi belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
"Intinya mereka diminta klarifikasi oleh penyidik seperti apa laporannya," imbuh Argo.
Pengamat Politik Rocky Gerung  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Politik Rocky Gerung (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Selain itu, Argo pasti akan memeriksa Rocky Gerung. Tapi, hal itu akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
"Pemeriksaan bertahap ya, setelah pelapor kemudian saksi," ujar Argo.
Rocky dilaporkan ke Polda Metro Jay oleh Cyber Indonesia terkait pernyataannya mengenai kitab suci fiksi di acara ILC (Indonesia Lawyers Club) yang ditayangkan Selasa (10/4) malam.
ADVERTISEMENT
Laporan Cyber telah diterima oleh polisi dan tertuang dalam nomor TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pertanggal 11 April 2018. Rocky dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.