Polisi Serahkan Kivlan Zen ke Kejari Jakpus soal Senpi Ilegal

22 Agustus 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengirimkan Kivlan Zen dan barang bukti terkait kepemilikan senjata api ilegal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen akan segera disidangkan.
“Tersangka dan barbuk rencananya diserahkan siang ini ke Kejari Pusat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima balasan terkait berkas perkara kasus Kivlan Zen dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, berkas tahap pertama Kivlan dalam perkara kepemilikan senjata telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam kasus ini Kivlan dilaporkan ke Polda Metro terkait kepemilikan senjata api. Ia pun diperiksa sejak Rabu (29/5) sore setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka makar.
Saat diperiksa itulah, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api hingga akhirnya ditahan.
ADVERTISEMENT