Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Segera Disidangkan

20 Agustus 2019 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima balasan terkait berkas perkara kasus Kivlan Zen dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, berkas tahap pertama Kivlan dalam perkara kepemilikan senjata telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Polisi kini tinggal mengirim tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan sidang. Namun, Argo tak memberitahukan secara detail kapan penyidik akan menyerahkannya ke kejaksaan.
“Berkas tahap dua belum kita serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur,” jelasnya.
Kivlan dilaporkan ke Polda Metro terkait kepemilikan senjata api. Ia pun diperiksa sejak Rabu (29/5) sore setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka makar.
Saat diperiksa itulah, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api hingga akhirnya ditahan.
ADVERTISEMENT