Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen Segera Disidangkan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima balasan terkait berkas perkara kasus Kivlan Zen dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, berkas tahap pertama Kivlan dalam perkara kepemilikan senjata telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Polisi kini tinggal mengirim tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan sidang. Namun, Argo tak memberitahukan secara detail kapan penyidik akan menyerahkannya ke kejaksaan.
“Berkas tahap dua belum kita serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur,” jelasnya.
Saat diperiksa itulah, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api hingga akhirnya ditahan.
ADVERTISEMENT