Polisi Sita 5 Ribu Botol Jamu Ilegal di Surabaya

16 Mei 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyitaan jamu ilegal oleh Polrestabes Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyitaan jamu ilegal oleh Polrestabes Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polrestabes Surabaya menyita dua mobil yang mengangkut 5.250 botol jamu ilegal, Kamis (16/5). Penyitaan itu berawal dari razia lalu-lintas di Jalan Tol Satelit Surabaya sejak Sabtu (20/4).
ADVERTISEMENT
Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, mengatakan, setelah melakukan pengembangan ditemukan bahwa jamu bermerek 'BINARACI'tersebut tidak berizin alias ilegal.
"Dua unit mobil (diamankan) yang mengangkut minuman kesehatan berupa jamu yang tanpa dilengkapi dengan izin edar," kata Teguh di Polrestabes Surabaya, Kamis (16/5).
Teguh menjelaskan, jamu tersebut memang terbuat dari berbagai bahan herbal seperti temulawak, kunyit, secang, hingga kunyit yang telah diproduksi selama 6 tahun. Jamu tersebut biasa dipasarkan di kawasan Tapal Kuda (Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi) dan Madura.
Penyitaan jamu ilegal oleh Polrestabes Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Namun menurut Teguh, keterangan di kemasan botol jamu-jamu tersebut tidak terdaftar dalam BPOM. "Ini dikonsumsi manusia di situ diwajibkan ada izin edar. Harus didaftarkan dulu di BPOM. Apakah aman dikonsumsi oleh manusia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jamu-jamu itu dipasarkan oleh seorang warga berinisial MD dengan harga Rp 20 ribu per botol. Ia dapat memproduksi dua ribu botol setiap minggu.
Untuk sementara ini MD tidak ditahan pihak kepolisian. Namun dalam kasus ini, MD dijerat Pasal 198 jo Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.