Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi soal Video Pengusiran Biksu di Tangerang: Hanya Salah Paham
10 Februari 2018 21:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Beredar video pengusiran Biksu di media sosial yang terjadi di Kampung Cakung, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2018. Pihak kepolisian mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut berawal dari penolakan masyarakat Kampung Cakung atas rencana kegiatan kebaktian umat Buddha dengan melakukan tebar ikan di lokasi danau bekas galian pasir di desa tersebut. Selain itu permasalahan lainnya adalah karena masyarakat menolak kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh Biksu Mulyanto Nurhalim di rumahnya. Hal ini dikarenakan rumah yang dihuninya merupakan tempat tinggal biasa, bukan merupakan sarana ibadah.
Akibat adanya peristiwa tersebut pihak kepolisian berinisiatif untuk mengumpulkan jajaran masyarakat untuk dilakukan mediasi. Hal tersebut dilakukan agar kericuhan tidak memanjang dan menyebar secara luas.
Rapat dilaksanakan di ruang kerja Camat Legok, Kecamatan Legok, Tanggerang, Rabu (7/2) pukul 14.10 WIB. Rapat tersebut dihadiri 16 orang, di antaranya Kapolsek Legoj AKP Murodih, Camat Legok H Nurhalim, Ketua MUI Legoj KH Odji Madroju, Kades Babat H Sukron Ma'mun, Romo Kartika toga umat Buddha Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa kecurigaan warga murni merupakan salah faham. Warga menduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat peribadatan karena tempat tersebut sering dikunjungi oleh umat Buddha dari luar kecamatan. Padahal hanya kegiatan pemberian makan kepada Biksu disana.
“Pada hari Sabtu dan Minggu untuk memberikan makan kepada Biksu dan minta di doakan bukan melaksanakan kegiatan ibadah,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/2).
Fadli pun menegaskan bahwa rumah yang ditinggali Biksu Mulyanto merupakan tempat tinggal, bukan sarana ibadah.
“Rumah Biksu Mulyanto Nurhalim di pastikan untuk tempat tinggal, bukan rumah ibadah umat Budha seperti yang di curigai,” lanjutnya.
Pada akhirnya warga pun sepakat bahwa kejadian tersebut hanya kesalahpahaman.
ADVERTISEMENT
“Warga sepakat menyatakan permasalahan selesai dan saling menyadari kesalahan yg ada kemudian saling memaafkan,” pungasnya.