Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
HS, pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi , masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan, HS akan langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
"Iya tersangka akan dilakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (13/5) malam.
Dalam kasus ini, HS sebelumnya dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5).
Ia pun ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB. Tidak ada perlawanan saat penangkapan ini.
Polisi pun telah menjerat HS dengan Pasal 104 KUHP. Ia terancam maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
Terkait perkara ini, polisi masih memburu penyebar video HS yang viral karena akan memenggal Jokowi. Dalam video tersebut, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu, Jumat (10/5).