Polisi Tangkap 4 Pengedar Jaringan Jakarta - Bandung, Sita 30 Kg Sabu

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap empat orang pelaku pengedar narkotika berjenis sabu jaringan Jakarta - Bandung. Keempatnya ditangkap beberapa hari lalu di lokasi yang berbeda-beda.
"Empat orang yang kita tangkap yakni FJ, TH, RZ, dan MDL," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (6/8).
Hengki menjelaskan, penangkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu di daerah Teluk Gong, Jakarta Utara berinisial FJ. Saat itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 500 gram.
"FJ merupakan pemasok narkoba kepada geng tenda orange yang sering melakukan penjambretan. Delapan orang anggotanya telah diamankan dan semua positif menggunakan narkotika," ucap Hengki.

Setelah menangkap FJ, polisi melakukan pengembangan perkara. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mendapatkan tiga tersangka lainnya yakni TH, RZ dan MDL.
"Tiga orang ini memiliki peran yang berbeda. TH dan RZ sebagai kurir, dan MDL sebagai pengendali transaksi dan keuangan dalam komplotan ini," ujar Hengki.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi mendapatkan tambahan barang bukti berupa sabu seberat 30 kg yang disimpan dalam dua tas. Sabu tersebut telah dibungkus menjadi 29 buah dan siap diedarkan.
Hengki mengatakan, saat ini keempat orang itu tersangka telah ditahan di Polres Jakarta Barat.
