Polisi Tangkap Pria di Sumbar yang Ingin Bentuk Republik Andalas Raya

3 Juni 2019 15:57 WIB
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
ADVERTISEMENT
Jajaran Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menangkap seorang pria bernama Syahrizal (50) yang berprofesi sebagai dokter hewan atas dugaan makar pada Senin (3/6) pukul 02.30 WIB.
ADVERTISEMENT
“Tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial SY sesuai Laporan Polisi Nomor: L/P /A/57/V/2019/SPKT–LPK tanggal 31 Mei 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Anton Luther, di Sarilamak, seperti dilansir Antara, Senin (3/6).
Anton mengatakan, Syahrizal ditangkap di kawasan Jalan Negara Tanjung Pati, Kecamatan Harau. Syahrizal ditangkap karena diduga ingin makar dengan membentuk Republik Andalas Raya. Hal itu terlihat dari akun Facebooknya dengan nama Drh Syahrizal.
Dalam foto Republik Andalas Raya itu juga tertulis kalimat yang berbunyi 'Saya tdk ingin makar tp jika kalian pikir NKRI itu hy hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya py hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini n jgn kalian anggap ini hy meme meme main mainan saja #kamitelahsedang bergerak'
Akun FB Syah Rizal yang mengajak untuk membuat Republik Andalas Raya. Foto: Facebook. Drh Syahrizal
Selain itu di akun FB tersebut juga tertulis beberapa kalimat yang merongrong dan menuding pemerintah zalim, semena-mena, di mana kalimat tersebut bernada hasutan serta ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Anton menambahkan, penangkapan terhadap Syahrizal terbilang cukup rumit. Sebab ia kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Namun berkat kerja sama tim gabungan yang dibantu Polda Sumbar, polisi akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut.
Saat ini Syahrizal tengah berada di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, dia langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Anton menegaskan dari hasil pemeriksaan, Syahrizal telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Drh Syahrizal dengan memposting muatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya.