Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kepolisian telah mengamankan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka kerusuhan pada aksi 22 Mei. Polisi menganggap ke-11 orang ini bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu, Jakpus.
ADVERTISEMENT
“Pertama A, alias Andri Bibir, berperan melempar batu untuk melempar petugas dan membawa 2 jeriken air fungsinya untuk mencuci mata apabila teman-temannya kena gas air mata,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
Dedi mengatakan, Andri Bibir juga bertugas untuk memasok batu untuk 10 orang lainnya. Soal Andri Bibir, sosoknya tengah menjadi perbincangan publik setelah adanya insiden pemukulan oknum polisi ke seorang pria di Kampung Bali pada 22 Mei dini hari. Video insiden ini pun tersebar di media sosial.
Polisi memastikan pria yang dipukuli itu adalah Andri Bibir. Andri Bibir pun mengakui sosok pria dalam video itu adalah dirinya.
Selain Andri Bibir, pihak kepolisian juga mengamankan 10 orang lainnya, yakni Mulyadi, Arya, Asep, Marzuki, Radiansyah, Yusuf, Andi, Julianto, Syafrudin, dan Markus. Mereka ditangkap di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
Ke-10 orang tersebut memainkan peran yang berbeda dalam aski 22 Mei, di antaranya mengumpulkan batu, melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan dengan menggunakan batu, botol kaca, bambu, hingga bom molotov, dan memberikan minuman, serta menyiram air kepada massa demonstrasi.
“Pasukan pengamanan depan Bawaslu berupaya untuk menghalau dan mengimbau masyarakat untuk tidak anarkis. Tapi tidak diindahkan, terus melempari menyerang dengan petasan, bambu, dan alat lainnya,” kata Dedi.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari alat-alat penyerangan yang terdiri dari bambu runcing, pipa, dan batu, tas kecil selempang warna merah, tas ransel warna hijau, handphone, pakaian, dua jeriken warna kuning, botol arak dan botol untuk bom molotov.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kepada 11 tersangka tersebut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Berikut detail peran dari 11 tersangka yang ditangkap polisi: