Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei di Bawaslu

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kerusuhan di kawasan Bawaslu Foto: Iqbal Firdaus/kumpaan
zoom-in-whitePerbesar
Kerusuhan di kawasan Bawaslu Foto: Iqbal Firdaus/kumpaan

Kepolisian telah mengamankan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka kerusuhan pada aksi 22 Mei. Polisi menganggap ke-11 orang ini bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu, Jakpus.

“Pertama A, alias Andri Bibir, berperan melempar batu untuk melempar petugas dan membawa 2 jeriken air fungsinya untuk mencuci mata apabila teman-temannya kena gas air mata,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Konferensi pers di Kementerian Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Sabtu (25/5). Foto: Darin Atiandina/kumparan

Dedi mengatakan, Andri Bibir juga bertugas untuk memasok batu untuk 10 orang lainnya. Soal Andri Bibir, sosoknya tengah menjadi perbincangan publik setelah adanya insiden pemukulan oknum polisi ke seorang pria di Kampung Bali pada 22 Mei dini hari. Video insiden ini pun tersebar di media sosial.

Polisi memastikan pria yang dipukuli itu adalah Andri Bibir. Andri Bibir pun mengakui sosok pria dalam video itu adalah dirinya.

video youtube embed

Selain Andri Bibir, pihak kepolisian juga mengamankan 10 orang lainnya, yakni Mulyadi, Arya, Asep, Marzuki, Radiansyah, Yusuf, Andi, Julianto, Syafrudin, dan Markus. Mereka ditangkap di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang.

Ke-10 orang tersebut memainkan peran yang berbeda dalam aski 22 Mei, di antaranya mengumpulkan batu, melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan dengan menggunakan batu, botol kaca, bambu, hingga bom molotov, dan memberikan minuman, serta menyiram air kepada massa demonstrasi.

“Pasukan pengamanan depan Bawaslu berupaya untuk menghalau dan mengimbau masyarakat untuk tidak anarkis. Tapi tidak diindahkan, terus melempari menyerang dengan petasan, bambu, dan alat lainnya,” kata Dedi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Foto: Mirsan/kumparan

Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari alat-alat penyerangan yang terdiri dari bambu runcing, pipa, dan batu, tas kecil selempang warna merah, tas ransel warna hijau, handphone, pakaian, dua jeriken warna kuning, botol arak dan botol untuk bom molotov.

Konferensi pers di Kementerian Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Sabtu (25/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kepada 11 tersangka tersebut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Berikut detail peran dari 11 tersangka yang ditangkap polisi:

  1. Andri Bibir berperan mengumpulkan dan melempar batu, membawa jeriken air, menyerang petugas

  2. Mulyadi berperan melakukan penyerangan terhadap aparat

  3. Arya berperan sebagai pelempar batu

  4. Asep sebagai pelempar batu

  5. Marzuki sebagai pelempar batu

  6. Radiansyah sebagai pelempar baru

  7. Yusuf sebagai pelempar batu, botol kaca, bambu

  8. Julianto sebagai pelempar batu, botol kaca, bom molotov

  9. Andi berperan menyiram air dan memberikan minuman pada pendemo

  10. Syaifudin sebagai pelempar batu, botol kaca, dan bambu

  11. Markus sebagai pelempar batu, botol kaca, dan bambu