Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Ninoy Karundeng

Polisi telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut, para tersangka tersebut sudah berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
“Ya ada beberapa yang sudah ditangkap dan dilakukan pengamanan di Polda Metro sampai saat ini adalah 8 orang. Dan hari ini juga ada pemeriksaan saksi ya,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10).
Terkait peran delapan orang tersangka itu, Argo belum bisa menjelaskan secara detail. Sebab saat ini 8 orang tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan.
“Ada beberapa yang sudah kita lakukan penetapan tersangka nanti peran-peran dari mereka, masing-masing akan saya jelaskan setelah saya mendapat info dari penyidik,” kata Argo.
Sebagai informasi, Ninoy mengaku jadi korban penculikan oleh sekelompok orang pada saat aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Saat di lokasi, Ninoy diketahui tengah mengambil gambar pengunjuk rasa yang terkena gas air mata. Lalu ada oknum massa yang merampas ponsel genggamnya.
Ninoy sempat diinterogasi di salah satu tempat sebelum akhirnya dilepaskan. Ia kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10).
