Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Prostitusi Vanessa Angel

6 Januari 2019 17:11 WIB
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam praktik prostitusi online yang melibatkan pesohor Vanessa Angel. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan keduanya merupakan muncikari.
ADVERTISEMENT
"Pertama tersangka ini ES dan TN," kata Frans, di kantornya, Minggu (6/1). "Dua orang ini kami tahan karena mereka berperan mendatangkan korban."
Frans mengatakan dua orang ini berdomisili di Jakarta Selatan. Menurut Frans, dua orang itu sudah melakukan aksinya sejak lama. Dua orang itu, kata Frans, memang sering menjajakan selebgram kepada pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)
"Muncikari ini sudah kurang lebih satu tahun menjajakan selebgram melalui media sosial," ujar Frans. Akibat perbuatannya, dua muncikari itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
Frans mengatakan status dua artis yang ditangkap yaitu Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila adalah saksi. "Mereka masih harus diwajibkan lapor," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar dugaan prostitusi online yang melibatkan artis. Kasus bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi setelah mendapat informasi adanya transaksi esek-esek di salah satu hotel di Surabaya.
Polisi mengamankan empat perempuan yang tengah melayani pria di kamar hotel. Vanessa Angel, salah satu perempuan yang diamankan polisi. Tarif kencan yang dibanderol untuk sekali kencan bersama artis tersebut mencapai Rp 80 juta rupiah.
Sampai Minggu (6/1) malam, belum diketahui secara pasti siapa sosok pengusaha yang memakai jasa Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila. Namun kumparan baru mendapat informasi sebagai berikut: inisialnya R, seorang kontraktor dan berusia 40-50 tahun.
Dalam kasus dugaan prostitusi, tidak ada aturan perundang-undangan yang bisa menjerat PSK dan pemakainya. Polisi hanya bisa menjerat muncikari sesuai dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. Karena itu, Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila bebas dan dalam konteks ini mereka sebagai korban.
ADVERTISEMENT