Polisi Tetapkan Pengacara yang Pukul Hakim PN Jakpus Sebagai Tersangka

19 Juli 2019 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akhirnya menetapkan Desrizal Chaniago, pengacara Tomy Winata, sebagai tersangka. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT
“Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Argo, Jumat (19/7).
Pemeriksaan akan dilakukan setelah salat Jumat. Sebelumnya pada Kamis (18/7), Desrizal sudah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Pusat.
Desrizal menyerang hakim PN Jakarta Pusat, Sunarso, saat membacakan putusan perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sunarso saat itu diserang oleh Desrizal menggunakan ikat pinggang.
“Kuasa Hukum Inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan. Dia menarik ikat pinggang dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan jepada majelis hakim yang bacakan putusan,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Makmur, Kamis (18/7).