Polisi Tolak Dalil 4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang praperadilan pengamen Cipulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan pengamen Cipulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pihak termohon dalam kasus salah tangkap empat pengamen di Cipulir, yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan membantah semua dalil termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk itu, mereka menolak semua permohonan praperadilan yang dilayangkan empat pengamen tersebut. Salah satu pihak termohon yang membacakan jawaban pemohon adalah Polda Metro Jaya.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan tindak penyidikan yang dilakukan termohon satu (Polda Metro Jaya) sah berdasarkan undang undang, menyatakan termohon satu telah melakukan penyidikan dengan benar mengenai orangnya atau dalam menerapkan hukum kepada para pemohon, menyatakan menolak menghukum termohon satu untuk membayar kepada pemohon sebesar Rp 622.400.00 dan kerugian imateril sebesar Rp 88.500.000, menolak merehabilitasi nama baik pemohon dalam media elektronik dan media cetak nasional maupun lokal, serta menghukum," ujar perwakilan Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto saat membaca jawaban pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Pihak Polda Metro Jaya memberikan banyak alasan untuk menolak semua gugatan praperadilan tersebut, salah satunya pemulihan nama baik.

Menurut pihaknya, pemulihan nama baik akan diberikan jika polisi memberhentikan penyidikan karena ada kesalahan dalam proses penangkapan para termohon. Namun dalam hal ini polisi tidak menghentikan penyidikan bahkan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan negeri.

Sidang praperadilan pengamen Cipulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

"Bahwa dalil dalil pemohon tidak jelas dan keliru bahwa pasal 95 KUHAP konsekuensi yuridis yaitu jika penyidik melakukan penghentian penyidikan terhadap suatu perkara," kata dia.

Mereka berharap majelis hakim hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan mengabulkan semua permohonan termohon.

Diwawancarai setelah sidang, Pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian yang mewakili empat pengamen tersebut menegaskan, penolakan tersebut adalah hal yang biasa. Ia menjelaskan semua dalil permohonan pihaknya semua berdasar.

“Itu hal yang biasa dalam persidangan Kalau untuk ganti kerugian kami berdasarkan PP 92 tahun 2015. Kalau untuk ganti kerugian definisinya ada dalam pasal 1, hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut. Atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU,” ujar Oky setelah sidang.

“Karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum. Kalau tadi dijelaskan jawaban termohon, sudah sesuai prosedur administrasi dan lain-lain. Yang kami permasalahkan bukan administrasi tetapi hal yang substansi. Ialah orangnya, berdasarkan PP ganti kerugian kan karena keliru mengenai orangnya bukan keliru karena prosedur Administrasi,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari peristiwa pembunuhan di Kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam. Saat itu, Polda Metro menangkap Fikri, Fatahillah, Ucok dan Paul. Keempatnya ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada bersama dua pengamen lainnya.

Keempatnya ditahan atas tuduhan pembunuhan tersebut. Semuanya divonis hakim bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi. Ternyata, keempat pengamen dinyatakan tak bersalah atas kasus tersebut.

Hal itu dikuatkan dengan dinyatakan tak bersalahnya empat pengamen itu dalam putusan Mahkamah Agung nomor registrasi 131 PK/Pid.Sus/2016.

Tidak hanya diduga salah tangkap, polisi juga dituduh melakukan kekerasan terhadap para pengamen itu agar mau mengaku telah melakukan pembunuhan itu. Atas alasan tersebut, LBH Jakarta mengajukan pra peradilan atas salah tangkap tersebut.

Mereka meminta agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kemenkeu mengakui kesalahan sekaligus memenuhi hak dari para pengamen yang menjadi korban salah tangkap itu.