Polisi Yakin Robertus Robet Hina TNI, Tolak Hentikan Penyidikan

7 Maret 2019 17:03 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penetapan Robertus Robet, dosen Universitas Negeri Jakarta yang diduga menghina institusi TNI sebagai tersangka, membuat banyak LSM yang bergerak di bidang HAM mendesak polisi untuk menghentikan penyidikannya.
ADVERTISEMENT
Namun, polisi tetap pada pendiriannya menjerat Robet dengan Pasal 207 KUHP. Sebab polisi yakin Robet memenuhi unsur Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
“Tidak ada (penghentian penyidikan). Jadi polisi berdasarkan norma yuridis yang ada, fakta hukumnya seperti ini. (Sesuai Pasal) 207 tidak bisa ditahan, ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan,” ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Robet memang tidak ditahan. Ia pun tidak menjalani wajib lapor. Namun, setiap saat penyidik bisa memanggilnya untuk melengkapi berkas dan keterangan.
Sementara itu, beberapa LSM memprotes sangkaan menghina TNI yang dituduhkan kepada Robet. Sebab dalam aksi Kamisan pada 28 Februari lalu, mereka menilai nyanyian Robet ditujukan kepada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) saat orde baru. bukan TNI hasil reformasi dari ABRI.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi polisi tetap menilai apa yang dilakukan oleh Robertus Robet memiliki sangkut paut dengan TNI.
“Masih lembaga ABRI sama seperti TNI. Cuma perbedaan nomenklatur (penamaan) saja di saat sekarang,” kata Dedi.
Mengenai alat bukti, polisi memiliki beberapa alasan untuk menetapkan Robet sebagai tersangka. Hal tersebut didapatkan berdasarkan gelar perkara yang telah mereka lakukan sejak Rabu (6/3) kemarin.
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
"(Alat bukti) yang pertama adalah dari pemeriksaan ahli, kemudian dari alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan (Robet). Yang bersangkutan sudah mengakui betul seperti apa yang disampaikan secara verbal, secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari Kamis," ucap Dedi.
"Jadi konstruksi hukum perbuatan melanggar hukum untuk Pasal 207 (KUHP) terpenuhi di situ. Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan. Tanpa ada data dan fakta itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui dalam aksi Kamisan tersebut, Robet mengawali orasinya dengan menyanyikan beberapa bait lirik lagu terkait kritik terhadap Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang sering dinyanyikan oleh aktivis 1998.
Berikut bait lirik lagu yang dinyanyikan Robertus Robet:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak berguna, bubarkan saja digantikan Menwa (Resimen Mahasiswa), kalau perlu diganti pramuka. Naik bus kota enggak perlu bayar, apalagi makan di warung tegal ........ (Robet pun berhenti bernyanyi karena ia menganggap lirik selanjutnya sangat sensitif)