Politikus PDIP Masinton: Revisi UU KPK Akan Bahas Penyadapan dan SP3

Revisi UU KPK akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR ke-7 masa sidang I Tahun 2019-2020, Kamis (5/9). Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, optimistis pembacaan revisi UU KPK akan berjalan lancar.
"Insyaallah (mulus), itu 'kan tentu sudah menjadi kesepakatan di baleg (Badan Legislasi) 'kan," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9)
"Pemerintah dan DPR sudah, 2017 lalu, ya, itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," lanjutnya.
Masinton menyebut, salah satu yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah kewenangan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Sebab, hingga saat ini, KPK belum memiliki kewenangan itu.
"Pemerintah sudah menyampaikan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," paparnya.
"Ada beberapa kasus di KPK itu yang belum bisa di apa, ya, tidak bisa, yang tidak jelas status ininya, tidak dibawa ke pengadilan. Dan juga tidak bisa dihentikan karena KPK oleh UU tidak memiliki kewenangan SP3. Itu ada yang tersangka bertahun-tahun," lanjutnya.
Masinton menganggap, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan untuk melaksanakan review terhadap semua produk perundang-undangan, termasuk UU KPK. Nantinya, DPR akan meninjau UU KPK sesuai dengan perkembangan zaman.
"Kita ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Nah, ini' kan semua memberikan suatu kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi," tuturnya.
Sebelumnya, Masinton mengatakan, dalam rapat tersebut, pembahasan revisi UU KPK hanya melanjutkan usulan yang sudah lama dibahas di Baleg.
"Itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Ya, dan pemerintah dan DPR kan sudah (membahas). Tahun 2017 lalu ya, itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9).
