Polri: Ada 60 Pelanggaran di Masa Kampanye, 15 Money Politics

21 Februari 2019 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 dari Polri mencatat 60 tindak pidana pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu maupun pendukung calon. Pelanggaran terbanyak berupa money politics sebanyak 15 temuan.
ADVERTISEMENT
“Terdapat 60 tindak pidana pelanggaran. Terbanyak money politics sebanyak 15 perkara,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (21/2).
Dedi menyebut data tersebut merupakan penghitungan terakhir pada Rabu (20/2), sementara masa kampanye berlangsung hingga 13 Apil 2019 dan pemungutan suara pada 17 April 2019.
Menurut Dedi, Gakkumdu --yang berisi polisi, jaksa, dan Bawaslu-- mencatat keseluruhan temuan di lapangan sebanyak 279 laporan, namun yang masuk kategori penyidikan ada 60 perkara.
Berikut ini data pelanggaran pemilu yang tercatat di Gakkumdu Pemilu 2019 Polri:
a. Pemalsuan: Ada 15 perkara di Kalsel (1), Kabupaten Boalemo (4), Kabupaten Gorontalo (1), Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut (7), Provinsi Sultra (1).
ADVERTISEMENT
b. Kampanye di luar jadwal: 4 perkara masing-masing di tingkat pusat Maluku Utara, Kabupaten Tanah Datar, Kota Surakarta Surakarta.
c. Tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol: 1 perkara di Kabupaten Bogor
d. Money politics: 15 perkara yakni Jakarta Timur, Kabupaten Semarang, Kabupaten Karimun, Jakarta Pusat, Kota Gorontalo (3), Cianjur, Kota Singkawang, Halmahera Utara, Boyolali, Bantul, NTB, Gorontalo Utara.
e. Tindakan/keputusan yang untung rugikan salah satu calon: 11 perkara yakni di Kabupaten Takalar, Mamuju Utara, Mojokerto, Banjarnegara, Buton, Indragiri Ilir,Tegal, SG Lombok Tengah (2), Halmahera Timur, Karangasem.
f. Menghina peserta pemilu: 1 perkara di Solok.
g. Kampanye libatkan pihak yang dilarang: 2 perkara di Kabupaten Bima, dan Kota Solok.
ADVERTISEMENT
h. Kampanye di tempat ibadah/pendidikan: 2 perkara di Kota Palu, Pariigi Moutong, dan Kota Banjar Baru.
i. Kampanye gunakan fasilitas pemerintah: 4 perkara di Sleman, Bukittinggi, Bone, dan Wonosobo.
j. Pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim Kampanye:2 perkara di Kabupaten Dompu, dan Kota Palu.
k. Kampanye libatkan pihak yang dilarang: 2 perkara di Lombok Tengah, dan Pangkep.
l. Perusakan alat peraga kampanye: 1 perkara di Gorontalo Utara.
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 Foto: Bagus Permadi/kumparan