Polri Bentuk Tim Investigasi Selidiki Peluru Tajam saat Aksi 22 Mei

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal berbicara dalam konferensi pers terkait aksi dan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal berbicara dalam konferensi pers terkait aksi dan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kepolisian RI membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki peluru tajam yang ditemukan bahkan diduga melukai sejumlah massa aksi demonstrasi pada aksi 21 dan 22 Mei.

Tim ini dibentuk untuk mengetahui dari mana peluru itu berasal. Sebab aparat keamanan yang ditugaskan untuk menjaga aksi dilarang menggunakan peluru tajam.

Selain itu, tim investigasi ini juga dibentuk untuk menyelidiki penyebab kematian sejumlah massa demonstrasi.

“Bapak Kapolri sudah bentuk tim, membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh langsung Wakapolri. Untuk mengetahui apa penyebabnya dan semua aspek sehingga ada korban dari massa perusuh,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Seorang pengunjuk rasa menunjukan salam pendukung paslon nomor urut 02 ke petugas polisi yang berjaga di barikade saat demonstrasi berlangsung di Bawaslu Jakarta, Rabu(22/5). Foto: AFP/BAY ISMOYO

Hingga saat ini Polri mencatat 7 orang peserta aksi meninggal dunia. Namun ia menegaskan, ke-7 korban tewas merupakan massa perusuh.

Massa perusuh yang dimaksud Iqbal adalah peserta demonstrasi yang membuat ricuh aksi di depan Bawaslu. Kelompok ini berbeda dengan massa aksi damai, yang dengan tertib dan taat aturan dalam menyampaikan aspirasi.

“Itu yang harus diketahui oleh publik bahwa yang meninggal dunia adalah massa perusuh bukan massa yang sedang berjualan, massa yang sedang beribadah tidak,” ujar Iqbal.

embed from external kumparan