Polri Tegaskan Hak Privasi Warga Pengguna WhatsApp Terjamin

20 Juni 2019 15:25 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Whatsapp Foto: Reuters//Dado Ruvic/File Photo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Whatsapp Foto: Reuters//Dado Ruvic/File Photo
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, muncul isu Polri akan ikut melakukan pantauan pada grup WhatsApp (WA). Hal itu memunculkan pro dan kontra karena dianggap melanggar privasi.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membantah pihaknya melakukan patroli di grup WA. Dedi mengatakan, terdapat 300 juta pengguna smarthphone sehingga patroli WA sangat mustahil dilakukan.
“Kalau kita mau melakukan patroli yang lebih spesifik lagi langsung ke WA grup itu sangat kecil kemungkinan. Karena dari hasil survei lebih dari 300 juta masyarakat Indonesia menggunakan smartphone aktif. Satu handphone saja lebih dari satu grup WA. Kalau itu mau kita laksanakan patroli sangat tidak mungkin, sangat banyak sekali berapa juta lagi yang dipantau,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Karopenmas Divhumas Polri Dedi Prasetyo di Media Center Kemenkopolhukam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Polri menjamin hak privasi warga tidak akan terganggu dalam menggunakan WA. Dedi meminta isu patroli grup WA tidak disalahartikan untuk masuk ke ranah privasi orang lain.
ADVERTISEMENT
“Jadi hak privasi seseorang tetap terjaga, kemudian azas praduga tak bersalah tetap menjadi pedoman aparat kepolisan dalam penegakan hukum,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan ada langkah-langkah panjang yang dilakukan kepolisian, Kominfo, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan suatu patroli siber di media sosial. Menurut Dedi, patroli siber dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran konten-konten hoaks, ujaran kebencian, hingga profokatif.
"Langkah-langkah preventif yang kita lakukan, melakukan literasi digital, kemudian kita lakukan peringatan kepada akun tersebut. Tentunya dari penyidik memiliki pertimbangan sendiri apabila memang akun tersebut sudah menyebarkan berita hoaks cukup masif dan membuat kegaduhan di medsos dan memiliki impact di dunia nyata, maka penegakan hukum dilakukan," jelasnya.
Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock
"Alat bukti yang digunakan menyebarkan konten hoaks tentunya akan didalami. Misal handphone itu akan didalami dan diperiksa lab forensik digital. Dari hasil itu akan ditemukan, dia memviralkannya menggunakna FB, Twitter, Instagram berbentuk apa ada narasi-narasi, voice, video, dan foto," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dedi mengatakan, penyebaran konten-konten dari media sosial memang bisa melalui WA baik secara chat personal maupun chat grup. Menurutnya, pemeriksaan WA dilakukan kepolisian apabila konten yang tersebar itu terbukti hoaks hingga berisi ujaran kebencian dan muncul adanya tersangka.
"Kemudian dia menyebarkan melalui apa juga bisa menggunakan WA baik personal maupun grup. WA grup tentunya akan didalami siapa saja yang ikut terlibat di dalam menyebarkan konten hoaks tersebut itu di dalami," ungkapnya.