Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pelaku perusakan bus Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019 berhasil ditangkap. Pria berinisial S asal Bekasi, Jawa Barat, itu juga diketahui mencuri tas dari dalam mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
“Iya, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Argo mengatakan, S terbukti memecahkan kaca saat bus Brimob terparkir di Jalan Tali Raya, Slipi, Jakarta Barat. Sementara, lanjut Argo, tas yang dicuri pelaku berisi senjata api jenis Glock 17 dan uang tunai Rp 50 juta.
“Berdasarkan analisis kamera CCTV dan temuan di lapangan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak perusakan dan pencurian. Ada uang tunai Rp 50 juta,” jelasnya.
Menurut Argo, pelaku diamankan pada Selasa (11/6) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Bekasi.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.
ADVERTISEMENT