Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menggagalkan penjualan dua lembar kulit harimau Sumatera, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dari kasus itu, petugas menangkap satu orang bernisial P.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Haluanto Ginting, mengatakan P sehari-harinya bekerja sebagai petani. Saat diperiksa, kata Haluanto, P mengaku kulit hewan langka itu didapat dari kakeknya yang sudah meninggal.
"Tersangka mengaku kulit harimau itu dari kakeknya. Jadi dia bongkar rumah, kemudian dapat barang ini," kata Haluanto, di kantornya, Jumat (5/7). "Saya rasa tersangka tahu harimau itu satwa dilindungi".
Menurut Haluanto, petugas tidak langsung percaya begitu saja. P diketahui memiliki kulit harimau itu sejak tahun 2013.
P ditangkap di Simpang Sogong, Jalan Raya Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, pada Senin (1/7). Penangkapan P dilakukan setelah petugas balai menyamar berpura-pura sebagai pembeli.
Pria berusia 27 tahun itu hendak menjual dua lembar kulit harimau besar ke petugas dengan harga Rp 57 juta. "P tidak menyadari calon pembelinya adalah petugas yang melakukan penyamaran. Dia kemudian ditangkap," ujar Haluanto.
ADVERTISEMENT
Petugas kemudian menggeledah rumah P yang terletak di sekitar kawasan TNGL. Di sana, polisi menemukan 2 lembar kulit harimau berukuran besar, 1 lembar kulit harimau ukuran kecil, 1 tengkorak yang diduga jenis harimau sumatera, sebilah belati dan 1 unit handphone.
Atas perbuatnya P dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Kita sudah menitipkan tersangka dan barang bukti ke Polda Sumut,” ujar Haluanto.