Pria Pengancam Penggal Jokowi Menikah di Rutan Polda

9 Juli 2019 9:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pernikahan Hermawan di Rutan Polda Metro. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pernikahan Hermawan di Rutan Polda Metro. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Herman Susanto, telah melangsungkan pernikahan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Pernikahan digelar pada Rabu (3/7) lalu.
ADVERTISEMENT
“Iya benar sudah menikah di Rutan,” ucap Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Herman sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan karena ingin melangsungkan pernikahan. Namun, permintaannya tak dikabulkan sehingga hanya disediakan tempat di rutan untuk melakukan ijab kabul.
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Herman, Sugiyarto, menuturkan acara berlangsung dengan lancar. Tak banyak yang mendampingi, acara hanya diikuti oleh keluarga dekat kedua mempelai.
Suasana pernikahan Hermawan di Rutan Polda Metro. Foto: Dok. Istimewa
“Yang saat itu datang hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Bapak ibu HS, bapak dan ibu (dari) Anisa Agustin (kekasihnya), dan kakak serta adiknya. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda. Kan yang penting orientasinya bahwa mereka bisa ijab kabul,” jelas Sugiyarto.
ADVERTISEMENT
Sugiyarto menyampaikan sebelumnya kliennya ingin pernikahan itu agar dirahasiakan dari awak media.
“Pernikahan itu dirahasiakan oleh PMJ dan meminta saya untuk merahasiakan pernikahan sebelum pelaksanaan ijab kabul dilakukan. Karenanya saya tidak juga sempat memberitahu media," terangnya.
HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi, saat di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya, Herman dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5). Ia diduga mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2019.
Satu hari kemudian, ia ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB. Hermawan dijerat dengan Pasal 104 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
ADVERTISEMENT