news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria yang Pernah Rampok Anggita Sari Ditangkap Lagi di Sleman

28 Desember 2018 14:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang pernah menganiaya model Anggita Sari kembali ditangkap. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang pernah menganiaya model Anggita Sari kembali ditangkap. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
John Weku atau Jimmi Muliku kembali harus berurusan dengan hukum. John yang pernah divonis 5 tahun karena mencuri dengan kekerasan terhadap sejumlah wanita, termasuk model majalah dewasa Anggita Sari, kembali ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
John Weku ditangkap di Polsek Mlati, Sleman, DIY atas kasus serupa yakni pencurian dengan kekerasan. Kali ini yang menjadi korbannya sejumlah perempuan pemandu lagu.
Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan, John awalnya berkencan dengan perempuan berinisial D. Usai berkencan dengan D, John meminta D untuk mencarikan satu perempuan lagi untuk menemani dirinya dan rekannya.
“Kita mendapatkan laporan ada seorang tersangka ini beberapa hari sebelum kejadian datang ke salah satu tempat karaoke di wilayah Mlati ketemu dengan pelapor inisial D," kata Yugi saat jumpa pers di Polsek Mlati, Jumat (28/12).
"Setelah itu diajaklah jalan-jalan. Dari tersangka ini menanyakan apakah ada teman dia yang bisa diajak lagi untuk menemani. Korban ini adalah pemandu lagu. Jadi tanggal 26 November 2018, satu hari sebelum kejadian korban inisial I datang ke Yogyakarta dengan inisiatif dari D,” lanjutnya.
Barang bukti dari tangan pelaku yang pernah menganiaya model Anggita Sari. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dari tangan pelaku yang pernah menganiaya model Anggita Sari. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Korban I kemudian dipesankan pesawat oleh D dan pada 26 November sore mereka bertemu dan makan di sebuah lobi hotel di Sleman. Selanjutnya I diajak masuk kamar oleh John, sementara D disuruh pindah dengan alasan teman John ada yang hendak memakai jasa I. I sebelumnya dijanjikan di-booking Rp 4 juta.
ADVERTISEMENT
Setelah ditunggu-tunggu, ternyata teman John tak kunjung datang. Justru yang terjadi John mengancam I dengan pistol mainan korek serta pisau lipat. Selain diancam, I juga diikat oleh John menggunakan tali rafia serta tangannya diborgol. .
“Terus dia mulai mengambil barang-barang milik korban ada jam, ATM yang diminta juga momor pin, KTP, dan perhiasan,” katanya.
Meski menyekap korban hingga 6 jam, namun menurut polisi tidak ditemukan tanda-tanda John melakukan tindakan asusila. Motif John, kata Yugi, hanya ingin menguasai harta benda korban.
“Ini pencurian dengan kekerasan menyekap. Diajak kencan seperti itu tapi pada kenyataannya diambil barang berharganya,” jelasnya.
Barang bukti dari tangan pelaku yang pernah menganiaya model Anggita Sari. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dari tangan pelaku yang pernah menganiaya model Anggita Sari. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Setelah menguasai harta korban, pada pukul 22.00 WIB tanggal 26 November John meninggalkan korban dalam kondisi disekap di hotel. Lalu pada pagi harinya, korban yang masih bisa berjalan menghampiri resepsionis hotel dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Mlati.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Polsek Mlati melakukan pengejaran. John pun ditangkap pada tanggal 8 Desember di sebuah tempat karaoke di Sleman. “8 Desember kami amankan di salah satu tempat karaoke di Sleman, (John) mau cari korban lagi," katanya
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Made Wira Suhendra menjelaskan John merupakan residivis atas kasus yang sama di Jakarta beberapa tahun sebelumnya dengan salah satu korban yakni Anggita Sari. Ia menyebut akibat perbuatan John, I mengalami kerugian hingga Rp 75 juta. John terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.