Produsen Ekstasi Palsu yang Gunakan Pewarna Belau Digerebek Polisi

25 Maret 2019 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan oleh polisi saat menggrebek rumah produksi pil ekstasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan oleh polisi saat menggrebek rumah produksi pil ekstasi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Industri rumahan pembuat pil ekstasi palsu di Tamansari, digerebek Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dalam penggerebekan, polisi menangkap  dua tersangka yakni HB (36) dan SA (40).
ADVERTISEMENT
”Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi dalam keterangannya, Senin (25/3).
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari sana polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli lalu melakukan transaksi di kawasan Tanah Sareal, Tambora.
Polisi menangkap dua pelaku yang memproduksi pil ekstasi. Foto: Dok. Istimewa
"Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil ekstasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka," jelas Erick.
Dari keterangan tersangka, mereka mengaku bahan pembuat ekstasi palsu ini terdiri dari parasetamol, bodrex, napasil, dan pewarna pakaian jenis Belau.
"Dalam pengerjaannya, mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB, Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA" kata Erick.
ADVERTISEMENT
Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti antara lain 225 butir ekstasi diduga palsu, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan 1 bungkus belau
Dari uji teskip, diketahui pil tersebut tak memiliki kandungan narkotika di dalamnya. Sehingga dapat dipastikan pil tersebut palsu.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi saat menggrebek rumah produksi pil ekstasi. Foto: Dok. Istimewa
Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat UU Kesehatan Pasal 196 subsidair Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di kesempatan yang sama, Deputi Penindakan BPOM RI, Dadan mengatakan, beredarnya ekstasi palsu ini merupakan pelanggaran dalam kesediaan farmasi yang dibuat secara ilegal.
"Bahan pembuat ekstasi tersebut diantaranya paracetamol, bodrex, neo napasil, dan Belau. Jika dicampur tanpa aturan akan menimbulkan efek yang membahayakan, seperti contoh, parasetamol jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan yang ada akan menimbulkan efek kerusakan pada ginjal, hati, dan gangguan gagal jantung," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan zat pewarna pakaian jenis Belau yang digunakan bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal dan hati
"Adanya temuan ini merupakan yang pertama kalinya kami ketahui. Jangankan pil ekstasi yang palsu, yang aslinya saja sudah sangat membahayakan bagi kesehatan si pengonsumsi," jelasnya.