Prof Suteki Gugat Rektor Undip karena Dicopot dari Jabatannya

22 Agustus 2019 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Diponegoro Foto: Dok. Aldio Mahadika
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Diponegoro Foto: Dok. Aldio Mahadika
ADVERTISEMENT
Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Suteki menggugat rektornya, Prof, Yos Johan Utama. Gugatan dilayangkan Suteki pada Rabu (21/8) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang karena tidak terima diberhentikan dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Yos Johan mencopot Suteki yang menjabat sebagai Kepala Program Magister Studi Ilmu Hukum Undip dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip melalui SK nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus. Surat itu terbit pada November 2018.
Suteki menduga pemberhentiannya terkait kehadirannya sebagai ahli dalam sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Oktober 2017.
Selain itu, Suteki juga merasa keputusan pencopotannya itu tanpa melalui mekanisme sesuai kode etik atau proses sidang disiplin ASN maupun Senat Universitas.
"Melainkan langsung memberhentikan tanpa ada pemeriksaan ulang terhadap saya," ucap Suteki dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Suteki merasa menjadi korban Maladministrasi dari kebijakan Rektor Undip. Menurutnya, kehadirannya sebagai saksi ahli dalam sidang HTI saat itu bersifat ilmiah dan sesuai dengan Pasal 102 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Keterangan Ahli.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Rektor Undip Prof Yos Johan Utama saat dikonfirmasi terkait hal ini tak banyak berkomentar. Yos mengaku belum menerima surat gugatan.
"Saya belum menerima surat gugatannya," kata Yos usai acara pengukuhan guru besar di Gedung Prof Sudharto, Undip Tembalang, Semarang, Kamis (22/8).
Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama. Foto: Afiati Tsalitsati
Lantaran belum menerima surat gugatan, Yos belum mau mengomentari gugatan yang dilayangkan oleh Prof Suteki.
"Saya belum bisa berkomentar lebih jauh," tegasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Menristekdikti, Mohammad Nasir berharap agar persoalan itu tidak berlarut-larut.
"Segera diselesaikan aja, tidak boleh berlarut-larut," ujarnya.
Ditanya soal pendapatnya, Nasir menilai pemerintah harus terus menjaga agar pendidik di Indonesia baik guru, dosen dan tenaga pengajar yang lain tetap Pancasilais.
ADVERTISEMENT
"Kami, pemerintah terus mendorong," ungkap Menristekdikti.