PSI Gagas Pemanggilan Anies ke DPRD Terkait Penutupan Jalan untuk PKL

Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal di Peraturan Daerah DKI Jakarta mengenai penutupan jalan untuk tempat berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Pasal itu dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum melaksanakan putusan MA tersebut, karena sedang mencarikan solusi untuk PKL yang membutuhkan tempat berjualan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD DKI Fraksi PSI yang juga penggugat perkara ini, William Aditya Sarana, mengatakan pihaknya akan mendorong anggota dewan lain untuk memanggil Anies terkait hal ini.
"Kalau Pak Anies tidak segera mengeksekusi putusan MA, maka kami fraksi PSI akan mendorong dewan memanggil Pak Anies ke DPRD," ujar William kepada wartawan, Jumat (30/8). William
William mengatakan, saat ini fraksi lain yang sudah setuju untuk memanggil Anies adalah Fraksi PDIP.
"Harus ada gabungan fraksi lain. Saya dengar bahwa PDIP juga setuju untuk rencana memanggil Anies karena belum melaksanakan putusan MA," tuturnya.
William menilai, jika Anies tak segera menertibkan PKL, artinya Anies telah melawan MA. Sehingga, dia meminta agar Anies segera menyelesaikan permasalahan PKL
"Yang pertama, kalau Pak Anies sampai menutup trotoar lagi untuk PKL berdagang, Pak Anies bukan lagi melawan saya (sebagai penggugat di MA), tapi sudah melawan Mahkamah Agung," kata dia.
William mengatakan, pemanggilan Anies ini untuk mengetahui sejumlah hal.
"Tujuan kami memanggil Pak Anies ini memang rencananya bukan hanya mempertanyakan kenapa dia belum mengeksekusi putusan MA, tapi juga ingin mengetahui sudah sampai mana perkembangan pemprov dalam menertibkan PKL, anggarannya berapa yang mau dipakai, gimana ide kreatif dia untuk menyelesaikan masalah sesuai putusan MA," ujarnya.
Sebelumnya, MA memutuskan untuk membatalkan Pasal 25 Ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh William Aditya Sarana.
Ayat tersebut berbunyi, Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
