PT DKI Perberat Vonis Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

18 Juli 2019 10:32 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Upaya banding yang diajukan eks Sekjen Golkar, Idrus Marham, tak sesuai harapan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Idrus Marham selama 2 tahun penjara. Artinya vonis Idrus menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya eks Mensos tersebut divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Putusan banding itu dibacakan pada Selasa (9/7). Majelis hakim banding terdiri dari I Nyoman Sutama selalu Ketua Majelis, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak,masing-masing sebagai anggota majelis.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, juga mengonfirmasi soal putusan banding tersebut. Menurut Lie, putusan banding itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Idrus Marham menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Iya diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie saat dihubungi, Kamis (18/7)
ADVERTISEMENT
Sementara itu pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, menyatakan telah mengetahui adanya putusan tersebut.
Terkait vonis kliennya yang diperberat, Samsul mengaku belum bisa memastikan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.
Di kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar. Suap itu diberikan lantaran ia membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek PLTU Riau-1.