news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PTUN Batalkan Keputusan Anies Soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

29 Juli 2019 17:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat meninjau pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat meninjau pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang izin reklamasi Pulau H. Pulau H merupakan salah satu pulau reklamasi yang dibatalkan perizinannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT. Atas keputusan ini, majelis hakim mewajibkan kepada Anies untuk mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi yang ia teken pada 2018 lalu.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," tulis putusan PTUN Jakarta dikutip dari website, Senin (29/7).
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Dengan keputusan ini, majelis hakim memerintahkan kepada Anies untuk meneruskan izin reklamasi Pulau H yang dipegang oleh PT Taman Harapan Indah.
ADVERTISEMENT
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," ujar majelis.
Melalui keputusan ini, majelis hakim juga mengizinkan PT Taman Harapan Indah untuk melanjutkan proses perpanjangan reklamasi.
“Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai aturan yang berlaku,” tulis Majelis.
kumparan mencoba meminta komentar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terkait keputusan ini, tapi belum ada jawaban.