Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, didakwa memukul dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunarso dan Duta Baskara, dengan ikat pinggang.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Desrizal dijerat dengan dua pasal (dakwaan subsidair).
Pertama, Desrizal didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal tersebut berbunyi:
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Desrizal juga dijerat dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Berikut bunyi pasalnya:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Dalam kasus ini, Desrizal memukul Sunarso dan Duta saat sidang putusan gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Sidang itu dihelat di PN Jakpus pada Kamis (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang putusan gugatan itu diadili oleh tiga orang hakim. Sunarso sebagai ketua majelis, sedangkan Duta Baskara dan Junaidi bertindak sebagai anggota majelis hakim .
ADVERTISEMENT
Pada saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan, Desrizal telah mempersiapkan ikat pinggang yang telah dibuka dari celananya untuk menyerang Sunarso dan Duta
"Terdakwa berjalan cepat mendekati meja majelis hakim serta mendekati posisi arah duduknya saksi Sunarso, lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso," kata jaksa pada Kejati DKI Jakarta saat membacakan dakwaan, Selasa (8/10).
"Kemudian setelah itu terdakwa berjalan mendekati posisi arah duduk saksi Duta Baskara, dan dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak dua kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan kiri," sambung jaksa.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan Desrizal, Sunarso dan Duta mengalami luka. Luka kedua hakim itu berdasarkan hasil visum di RS Hermina.
"Saksi Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat kekerasan benda tumpul. sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul," tutup jaksa.
Sementara itu, Tomy Winata telah meminta maaf atas kelakuan pengacaranya itu. Ucapan minta maaf itu disampaikan Tomy melalui juru bicaranya, Hanna Lilies.
"TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia (Desrizal) gelap mata,” tutur Hanna dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT