Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Polisi telah memeriksa RA, putri dari Abu Rara , pelaku penusukan Menko Polhukam Wiranto. Abu Rara diketahui telah meminta putrinya untuk ikut menyerang Wiranto, meski kemudian RA tidak memenuhi perintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, RA masih berstatus di bawah umur dan masuk kategori anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Lantaran tergolong dalam kategori ABH, maka RA akan diikutkan dalam program deradikalisasi.
"Untuk meng-update putri Abu Rara, dengan inisial RA umur 14 tahun (sebelumnya ditulis 13 tahun-red), saat ini yang bersangkutan masih dengan kategori anak berhadapan dengan hukum," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).
Ia menambahkan, program deradikalisasi tersebut bertujuan menghilangkan doktrin yang telah ditanamkan pada RA.
"Diikutkan program deradikalisasi, dimaksudkan ini untuk mengedukasi kembali, memberikan kesadaran kembali terhadap doktrin-doktrin yang keliru selama ini yang disampaikan ke yang bersangkutan," tambah Asep.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, anak Abu Rara diberi kunai untuk menyerang Wiranto. Namun, RA tak mengikuti perintah ayahnya lantaran takut.
ADVERTISEMENT
“Anaknya menggunakan pisau (kunai) ini, dan sudah diperintahkan Abu Rara melakukan aksi teror ke polisi dan Pak Wiranto. Tapi anak mengurungkan niatnya, yang berani justru mereka (Abu Rara dan istri sirinya-red),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).