Rapimgab Wagub DKI Batal Lagi, karena Jadwal Mendadak dan Tak Kuorum

16 Juli 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasaan Rapat pansus Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (9/7). Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasaan Rapat pansus Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (9/7). Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah dua kali gagal terlaksana, Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk menyetujui tata tertib pemilihan Wagub DKI kembali batal. Kali ini, Ketua Pansus Wagub DKI Muhammad Sangaji menyalahkan batalnya Rapimgab karena kesalahan Sekretaris Dewan (Sekwan) M Yuliadi yang tak bisa mengatur jadwal.
ADVERTISEMENT
“Tertundanya acara Rapimgab kali ini sekali lagi karena Sekwan kurang cakap dalam mengatur jadwal. Sehingga hari ini sepertinya tidak dapat dilaksanakan,” kata pria yang akrab disapa Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (16/7).
Sebelum rapat diputuskan batal, di ruangan sudah terlihat beberapa anggota dewan yang sudah menunggu. Ongen merasa Sekwan kurang koordinasi dengan pimpinan dewan dan informasi rapat yang cukup mendadak.
“Ketika kita mengundurkan satu acara maka jangan tunggu besok baru komunikasi. Hari itu pun juga harus komunikasi dengan pimpinan, dengan pimpinan fraksi, pimpinan komisi. Sehingga jadwal yang kita tentukan hari ini bisa terlaksana dengan baik,” ujar Ongen.
“Kita baru dapat kabar (rapat) hari ini. Tadinya kalau beliau sampaikan hari ini tidak ada acara mungkin kita akan melaksanakan acara yang lain. Jadi menurut saya Sekwan tidak cakap melaksanakan tugas fungsinya sebagai Sekwan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski rapimgab kembali batal, Ongen menegaskan pelaksanaan paripurna pemilihan Wagub DKI tidak akan meleset jauh dari waktu yang ditentukan. Sebab, Ongen menyebut sebenarnya hanya perlu waktu satu hari untuk menyetujui tata tertib.
Setelah disetujui, tata tertib tersebut akan diparipurnakan sekaligus penetapan Panitia Pemilihan (Panlih).
“Kemungkinan bisa (molor) 1, 2 hari karena kalau rapimgab kita laksanakan kan pansus ini sudah clear aturannya. Kita sudah buat, aturan pemilihannya sudah kita buat tinggal persetujuan pimpinan,” tutur Ongen.
Sebelumnya, rapimgab sudah batal dua kali yaitu pada Rabu (10/7) dan Senin (15/7). Batalnya Rapimgab dikarenakan banyaknya anggota DPRD DKI yang tidak hadir.