Ratna Sarumpaet Tak Pernah Dijenguk Timses Prabowo Selama Ditahan

31 Januari 2019 19:29 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atiqah Hasiholan (kanan) dan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin (kiri) di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).  (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Atiqah Hasiholan (kanan) dan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin (kiri) di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menyebut kliennya tidak pernah dijenguk oleh timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selama ditahan di Polda Metro Jaya, atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi pesakitan di Polda Metro Jaya, Ratna diketahui pernah menjabat sebagai juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Pada prinsipnya timses itu enggak ada (menjenguk). Tidak ada menjenguk," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Insank turut mendampingi proses pelimpahan berkas perkara kedua Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena permintaan keluarga, Ratna dititipkan kembali dititipkan ke rutan Polda Metro Jaya hingga masa persidangan nanti.
Ia menuturkan, kliennya telah siap menghadapi persidangan mendatang. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti pendukung lainnya.
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Kalau untuk persidangan kami persiapkan bukti-bukti kami menguji sejauh mana perbuatan beliau ya kan," tutur Insank.
Ratna Sarumpaet dicoret sebagai juru kampanye nasional BPN Prabowo-Sandi setelah mengakui telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks tentang penganiayaan yang diterimanya di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Sebelum Ratna mengakui, Prabowo sempat mengadakan konferensi pers untuk menyikapi penganiayaan yang dialami Ratna.
ADVERTISEMENT
Ratna telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama empat bulan. Ia kembali dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta selama 20 hari sembari menunggu masa persidangan tiba.