Rektor IPB Ungkap Pribadi Dosen Diduga Perakit Molotov: Suka Menolong

Rektor Institut Pertanian Bogor Dr Arif Satria buka suara terkait dengan kepribadian salah satu dosennya, Abdul Basith, yang menjadi tersangka perakit 28 bom molotov.
Menurut Arif, keseharian Abdul Basith termasuk pribadi yang baik. Penilaian Arif tersebut mencakup sikap Abdul yang sering menolong. Bahkan di kampus, Arif menilai Abdul Basith dikenal sebagai motivator.
"Sehari-hari dia termasuk dosen yang sangat baik, suka menolong, aktif sebagai motivator dan kemudian sangat menginspirasi, memiliki kemampuan retorika yang sangat baik dan sebagainya," kata Arif di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Oleh karena sikap yang ditunjukkan tersebut, tak ada yang menduga ternyata Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka perakit 28 bom molotov. Arif sama sekali tak menaruh kecurigaan atas sikap yang selama ini ditunjukkan Abdul Basith.
"Sehingga orang tidak duga juga terjadi hal seperti ini, mengapa Pak Abdul Basith terlibat dan sebagainya, saya kira nanti lawyer dan polisi yang akan menjelaskan karena sudah masuk materi hukum," jelasnya.
Untuk saat ini, kata Arif, IPB masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian untuk menjadikan dasar acuan dalam pengambilan kebijakan nanti. Khususnya, dalam menonaktifkan yang bersangkutan.
"Ya sekarang kan sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, kami sedang menunggu surat resmi penahanan dari kepolisian," jelasnya.
"Sebagai dasar untuk menjalankan bahwa aturannya adalah PNS yang sudah secara resmi sebagai tersangka, akan diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka perakit 28 bom molotov. Ia diduga berniat mengacaukan Aksi Mujahid 212 pada Sabtu (29/9), menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, serta pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Tak hanya itu, Abdul Basith juga disebut polisi merekrut 7 eksekutor sebagai pembuat bom dan penyusup untuk melempar bom molotov saat aksi unjuk rasa. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh tersangka.
