Rektor UGM Temui Mahasiswi Korban Pemerkosaan

20 November 2018 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UGM Panut Mulyono (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UGM Panut Mulyono (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono menemui mahasiswi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Teknik UGM berinisial HS. Pertemuan itu digelar pada pekan ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Hubugan Masyarakat UGM, Iva Ariani, mengatakan pertemuan itu digelar tertutup. Iva tidak menjelaskan di mana lokasi pertemuan untuk alasan perlindungan korban. Dalam pertemuan itu, rektor didampingi oleh psikolog.
"Pertemuan sudah dilaksanakan, tapi mohon maaf kami belum bisa menyampaikan hasilnya," kata Iva, Selasa (20/11). Iva berjanji universitasnya akan mengawal dan mengusut kasus ini hingga selesai. Termasuk, kata dia, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui, Kamis (8/11). 
 (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
"Polres Maluku dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sudah berkoordinasi dan dalam proses meminta keterangan dari pihak terkait," ujar Iva.
Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan bahwa perguruan tingginya menaruh perhatian besar akan kasus ini. Dia juga menegaskan jika dalam hasil penyelidikan HS terbukti bersalah, maka kampusnya tidak segan memberikan hukuman setimpal sesuai perbuatannya.
ADVERTISEMENT
“Saya sebagai pendidik selalu berpikiran hukuman itu harus setimpal dengan kesalahannya," ujar Panut. "Jangan sampai kita mendzalimi orang yang kesalahan begini lalu dihukum lebih dari yang seharusnya. Yang ada di pikiran saya hanya itu saja tidak ada pikiran melindungi pelaku.”
Di sisi lain untuk proses hukum, Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri mengatakan institusinya akan melakukan penyelidikan secara komprehensif. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Polda Maluku.
"Hal tersebut lantaran locus delicti perkara tersebut terjadi saat pelaksanaan KKN di sana," ujar Ahmad. Dia juga mengatakan meski kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada tahun 2017, sejumlah saksi masih dapat ditemui.
Itu artinya, kata Ahmad, institusinya dapat dengan mudah menyelidiki kasus yang menghebohkan publik tersebut.
ADVERTISEMENT