Revisi KUHP: Perzinaan Bisa Dipidana Asal Dilaporkan Keluarga Inti

30 Mei 2018 22:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung DPR RI. (Foto: Fajar Supriyatna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR RI. (Foto: Fajar Supriyatna/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengatur lebih ketat mengenai laporan di Pasal Perzinaan revisi KUHP. Jika sebelumnya, pengaduan atau laporan soal perbuatan zina diatur secara umum, kini delik aduan hanya berlaku pada orang yang berkepentingan.
ADVERTISEMENT
"Jadi persoalan bukan soal pidana, tapi soal pengaduan, siapa yang mengadu. Kalau aduan ini yang melakukan masyarakat tercemar misalnya, enggak boleh, kita batasi, termasuk pihak ketiga kita spesifikan," ujar Ketua Panja Pemerintah untuk KUHP, Enny Nurbaningsih di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Usulan perubahan itu ada pada Pasal 484 ayat (2) tentang Perzinaan. Pemerintah mengusulkan, pada pasal itu berbunyi: "Tindak pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, isteri, orang tua atau anaknya".
Ilustrasi palu hakim (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim (Foto: Pixabay)
Untuk ancaman pidana penjaranya, pemerintah mengusulkan paling lama 2 tahun. Ancaman pidana ini, kata Enny, sudah disesuaikan dengan hasil metode delphi yang bobotnya sedang dan ringan.
Sementara untuk kumpul kebo pada Pasal 488 mengalami pengurangan ancaman pidana yang awalnya diatur 1 tahun pidana penjara menjadi hanya paling lama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Berikut usulan pemerintah terkait Pasal 488 tentang kumpul kebo:
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, isteri, orang tua atau anaknya.