Revisi UU KPK Dinilai Buat Masa Depan Pemberantasan Korupsi Suram

5 September 2019 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Upaya DPR yang diam-diam kembali memunculkan wacana revisi UU KPK mendapat kritikan tajam. Diketahui dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) ini, UU KPK diusulkan untuk direvisi.
ADVERTISEMENT
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, berpendapat revisi UU KPK itu akan berdampak buruk pada agenda pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan KPK.
Lucius menilai DPR sedang menyiapkan masa depan suram bagi pemberantasan korupsi jika ngotot merevisi UU KPK.
"Saya kira hal-hal buruk sedang berjalan di jagat politik kita. Sesuatu yang menyiapkan masa depan suram bangsa ketika mereka (DPR) dengan mudah berkompromi untuk hal-hal yang paling substantif," ujar Lucius kepada wartawan, Kamis (5/9).
Lucius Karus. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lucius memandang, revisi UU KPK ini tak lepas dari momen seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Ia menilai revisi UU KPK bisa menjadi bargain DPR kepada 10 capim KPK yang akan diuji kelayakan dan kepatutan.
ADVERTISEMENT
"Apalagi yang jadi soal kalau semua parpol mendukung ini (RUU KPK) ada hubungan dengan recruitment calon pimpinan KPK," ungkap Lucius.
Sementara itu pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengaku kaget munculnya lagi revisi UU KPK. Padahal wacana revisi tersebut, kata dia, telah ditentang banyak pihak.
Terlebih menurutnya, poin-poin revisi UU KPK tak berbeda jauh dari sebelumnya yang bertujuan melemahkan KPK. Poin-poin revisi itu di antaranya Dewan Pengawas KPK, penyadapan atas izin Dewan Pengawas KPK, dan SP3.
"Rencana perubahan UU KPK bukanlah pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena masyarakat sendiri telah menolak rencana perubahan itu," tegas Fickar.