Richard Muljadi Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

23 Agustus 2018 16:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Muljadi. (Foto: Instagram @richardmuljadi)
zoom-in-whitePerbesar
Richard Muljadi. (Foto: Instagram @richardmuljadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menahan cucu konglomerat Indonesia Kartini Muljadi, Richard Muljadi, terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Akibat perbuatannya, Richard dijerat undang-undang tentang penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika,diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (23/8).
Suwondo mengungkapkan, Richard akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang.
"Kita punya masa penahanan 20 hari, kemudian kita masih bisa ajukan permohonan penambahan ke kejaksaan selama 40 hari," ucap Suwondo.
Lebih lanjut Suwondo menegaskan, ada beberapa alasan yang menjadi rujukan bagi penyidik untuk menahan Richard.
"Alasan objektif bukti dan saksi cukup kemudian perkara tersebut diancam hukuman di atas 5 tahun. Alasan subjektif untuk mencegah dilakukan perbuatan kembali, jadi ada tiga yakni menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan," tutup Suwondo.
ADVERTISEMENT