news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saat Siti Fadilah Bantah, Amien Rais Malah Mengaku Terima Uang

2 Juni 2017 20:27 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Amien Rais dan Siti Fadilah Supari (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan-Sigid Kurniawan/Antara)
Nama pendiri Partai Amanat Nasional, Amien Rais, tiba-tiba saja mencuat. Ia disebut turut menerima uang yang diduga berasal dari hasil korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2005. Terdakwa perkara itu adalah eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tuntutan Siti, disebutkan ada uang sejumlah Rp 600 juta yang ditransfer ke rekening Amien Rais selama periode 2007. Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Yurida selaku sekretaris Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Pada surat tuntutan disebutkan bahwa SBF tidak mempunyai rekening, dan menggunakan rekening Yurida untuk bertransaksi.
Pihak penuntut umum KPK menyebutkan bahwa uang itu berasal dari PT Mitra Medidua yang merupakan supplier dari PT Indofarma Tbk. Siti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma sehingga perusahaan farmasi itu menjadi penyedia barang dan jasa dalam proyek Alkes di Depkes.
Menurut penuntut umum KPK, penunjukkan langsung itu merupakan bantuan yang diberikan oleh Siti kepada PAN. Saat itu, Ketua PAN sedang dijabat oleh Soetrisno Bachir.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir (Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Mulya A. Hasjmy, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut mengakui mengenai adanya arahan dari Siti. "Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sendiri. Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya," ucap Siti kepada Mulya sebagaimana yang tercantum dalam surat tuntutan.
Usai persidangan pembacaan tuntutan, Siti Fadilah membantah mengenai arahan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengarahkan tentang bantuan kepada PAN.
"Saya bukan orang PAN sama sekali. Masak membantu Rp 100 juta, kan enggak mungkin. Itu dicari-cari banget. Fakta pengadilannya terekam, saya punya transkripnya, saya bisa kasih lihat semuanya," kata Siti usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/6).
ADVERTISEMENT
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Namun justru keterangan berbeda diberikan oleh Amien Rais. Ia malah tidak menampik adanya aliran uang ke dalam rekeningnya yang merupakan bantuan dari Soetrisno Bachir.
Amien menyebut bantuan tersebut merupakan hal yang wajar. "Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien dalam konferensi pers di rumahnya, Jumat (2/6).
Kendati demikian, Amien mengaku pada saat uang itu diterimanya, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amien menyebut saat itu Soetrisno mengatakan uang itu sebagai bantuan untuk biaya operasional sehari-hari.
Amien pun mengaku siap menjelaskannya kepada KPK. "Namun rupanya bantuan SB (Soetrisno) untuk kegiatan operasional saya yang berlangsung selama 6 bulan itu pada tahun 2007 itu kini menjadi salah satu topik berita yang sangat menarik dan harus saya ikuti secara tegas dan berani," ujar Amien.
ADVERTISEMENT
Amien Rais saat memberi keterangan di rumahnya (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Secara terpisah, Soetrisno menjelaskan bahwa SBF bukan merupakan yayasan, dan hanya wadah yang digunakannya bila melakukan kegiatan sosial. Ia menyebut sejumlah uang kepada Amien dari rekening Yurida merupakan uangnya. Soetrisno mengaku sudah lama membantu Amien.
"Waktu saya membantu Pak Amien, itu dari dulu, tahun 85-an itu, itu juga saya lakukan. Nah artinya Pak Amien mendapat aliran dana atau bantuan dari saya. Saya ini kan swasta melalui Ibu Yuri itu. Kami ini bukan pemerintah kan tahun 2007 itu. Jadi Pak Amien tidak ada hubungannya," kata Soetrisno usai menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
Ia membantah uang-uang tersebut terkait dengan proyek alkes di Departemen Kesehatan. Menurut Soetrisno, hubungan antara SBF dengan PT Medidua hanya sebatas adanya pinjam-meminjam uang sebesar Rp 750 juta, tidak terkait aliran dana dari proyek alkes.
"Itu bukan hasil bisnis alkes dan sebagainya. Itu pinjam-meminjam antara suami Ibu Nuki (Ketua SBF) dengan pemilik itu yang berteman, namanya Andri. Itu pinjam meminjam. Saya baru tanya tadi, ini kan 10 tahun yang lalu, jadi saya harus buka-buka lagi. Itu pinjam-meminjam Rp 750 juta. Sudah dikembalikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan bisnis PT Medidua itu dengan alkes. Itu urusannya Medidua dengan alkes, bukan SBF. Enggak ada kaitannya. Dana-dana SBF itu dari saya sendiri," tutur Soetrisno.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, juga membenarkan pernyataan Soetrisno Bachir. Zulkifli menyebut bahwa Amien Rais dan Soetrisno Bachir sudah bersahabat sejak lama.
"Mas Tris selalu membantu, pengusaha yang dermawan. Membantu berbagai kalangan, tidak hanya Pak Amien. Tentu pada waktu itu itulah yang diberitakan ada Sutrisno Bachir Foundation membantu, dari sekian banyak tidak hanya Pak Amien, dari sekian banyak itu ada Pak Amien," kata Zulkifli.
Ketua MPR Zulkifli Hasan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ia pun turut membantah bantuan kepada Amien Rais itu berasal dari proyek alkes. "Tidak ada urusan apapun dengan alkes itu," ujar Zulkifli.
Terkait adanya uang yang mengalir kepada Amien Rais, pihak KPK masih menunggu putusan hakim dalam perkara Siti Fadilah. Bila terbukti, maka KPK siap untuk menindaklanjutinya.
ADVERTISEMENT
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
"Sejauh ini kami masih menunggu proses persidangan, nantikan akan kami lihat di putusan hakim. Hakim akan lihat unsur, salah satu unsur yang dilihat adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Nah ketika hakim misalnya menyatakan terbukti ada sejumlah pihak yang diperkaya, tentu itu harus kami tindak lanjuti. Bagaimana cara tindak lanjutnya, itu perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu langkah hukum apa yang sah yang bisa dilakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (2/6).
IQRA ARDINI, TEUKU MUHAMMAD VALDY ARIEF, APRILANDIKA HENDRA PRATAMA