Saksi Sebut Pejabat AirAsia Ikut Bantu Eddy Sindoro Kabur

6 Desember 2018 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, mengungkapkan dugaan keterlibatan Duty Executive PT Indonesia AirAsia, Yulia Shintawati, dalam dugaan kaburnya mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro untuk pergi dari Kuala Lumpur ke Bangkok melalui Bandara Soekarno Hatta, tanpa melewati imigrasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Dina, hal itu diketahuinya setelah ia meminta tolong kepada Hendro Wibowo alias Bowo agar meloloskan Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan Michael Sindoro, supaya bisa langsung melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi di Bandara.
"Bowo minta tolong ke siapa saja saya enggak tahu, kecuali Shinta," jata Dina saat menjadi saksi untuk terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).
"Yulia Shintawati?" tanya jaksa ke Dina.
"Betul, Ibu. Saya sering kontak-kontakan tapi ketemu di Cipaku. Bu Yulia saya sebut Shinta, dia orang AirAsia," jelas Dina.
Saksi sidang Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saksi sidang Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Dalam dakwaan Lucas disebut Eddy Sindoro dideportasi dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia, sedangkan untuk penerbangan ke Bangkok menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Ketika itu, Eddy Sindoro yang sedang dicari keberadaannya oleh KPK tertangkap otoritas imigrasi Malaysia yang kemudian dideportasi ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, usai bertemu dengan Bowo dan Yulia di Jl. Cipaku IV No. 16 Kebayoran Baru, Dina kemudian menyampaikan kepada Lucas kalau Bowo tidak mungkin meloloskan Eddy tanpa bantuan petugas bandara.
Jaksa kemudian membacakan BAP Dina, yang di dalamnya ada inti percakapan antara Lucas dan Dina. "Bahwa orang Airport menyanggupi dan bisa membantu, bisa atur sesuai permintaan. Kemudian Lucas menyampaikan oke, ada titipan operasional Airport (USD) 50 ribu, tolong kasihkan dan aturkan," kata jaksa membacakan BAP Dina.
Pengacara Lucas memberikan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Lucas memberikan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Saya sampaikan oleh kurir saja, tapi terserah Prof (sebutan Lucas) saja. kemudian Prof minta kontak Stephen (staf Lucas) dan saya bilang baiklah," kata jaksa saat menirukan ucapan Dina dan Lucas.
"Betul itu?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Iya betul, Ibu," jawab Dina.
Dalam dakwaan, petugas bandara yang dimaksud yakni M. Ridwan yang merupakan Staff Customer Service Gapura yang bertugas mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Jimmy dan Michael Sindoro tanpa kehadiran yang bersangkutan untuk diperiksa identitasnya. Selain itu petugas bandara lainnya yakni Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Adapun sesuai dakwaan, peran Yulia dan Bowo yakni menjemput Eddy, Jimmy, dan Michael Sindoro di depan pesawat yang baru saja tiba dari Malaysia menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Eddy Sindoro dan Jimmy akhirnya bisa langsung terbang ke Bangkok, sedangkan Michael Sindoro membatalkan penerbangannya.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dengan bantuannya itu, Yulia mendapatkan uang Rp 20 juta, Andi Sofyar Rp 500 ribu dan 1 buah handphone Merk Samsung tipe A6, dan Andi Sofyar Rp30 juta.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, Lucas didakwa merintangi penyidikan KPK pada Eddy Sindoro yang merupakan tersangka. Eddy disebut sempat akan menyerahkan diri kepada KPK dalam pelariannya tersebut. Namun, Lucas menyarankan Eddy Sindoro untuk tak kembali ke Indonesia.
Bahkan, Lucas disebut sempat menyarankan Eddy Sindoro untuk melepas status WNI. Dalam pelariannya, Eddy Sindoro sempat tertangkap petugas imigrasi di Malaysia karena menggunakan paspor palsu. Pihak Malaysia kemudian mendeportasi Eddy Sindoro ke Indonesia pada 29 Agustus 2018.
Namun begitu sampai di Indonesia, Eddy Sindoro bisa kembali langsung kabur keluar negeri. Hal itu atas bantuan Lucas dan juga sejumlah pihak lain, termasuk pihak maskapai dan imigrasi bandara.