Sandy Tumiwa Pesan Sabu 2 Hari Sekali, Sudah Pakai Setahun Terakhir

2 Maret 2019 14:04 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandy Tumiwa Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Tumiwa Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Sandy Tumiwa ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba bersama seorang rekannya bernama Mikhael Angelio di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (1/3) dini hari. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,23 gram dan alat isap.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengungkapkan Sandy Tumiwa telah menggunakan sabu selama satu tahun terakhir. Kepada polisi, Sandy mengaku memesan sabu dari penyuplai berinsial IF yang sudah diamankan oleh polisi.
"Berdasarkan pengakuan penyuplai ini, saudara ST (Sandy Tumiwa) ini memesan sabu dua hari sekali sebanyak setengah gram," ucap Arie dalam konferensi pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).
"(Sudah pakai sabu) selama setahun terakhir kurang lebih," lanjutnya.
Sandy Tumiwa bersama rekannya, Irfan di Polsek Menteng. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Arie, Sandy biasa memesan sabu lewat telepon. Sementara pembayarannya dilakukan secara transfer maupun tunai.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan, termasuk siapa yang memperkenalkan Sandy dengan penyuplai sabunya. Saat ini, polisi baru mengamankan empat orang termasuk Sandy dan penyuplainya, serta barang bukti lainnya yaitu sabu 6,7 gram.
ADVERTISEMENT
Selama proses pengembangan, Sandy Tumiwa akan ditahan di Polsek Menteng. "Sejauh ini (Sandy) kooperatif. Belum ada (yang jenguk)," tutupnya.
Sandy Tumiwa dan Mikhael ditangkap polisi di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3) pukul 02.30 WIB. Mantan suami Tessa Kaunang itu dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atas Penggunaan Narkotika Jenis 1.