Sardonoharjo, Desa Pertama yang Punya Perkades Antipolitik Uang

24 Februari 2019 16:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Desa Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Desa Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Politik uang selalu menjadi racun demokrasi di setiap gelaran pemilu. Namun itu coba diminimalisir oleh Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT
Caranya, desa yang memiliki 18 padukuhan dan penduduk mencapai 24 ribu jiwa itu mengeluarkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Antipolitik Uang (APU).
Bahkan menurut Kepala Desa Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho, desanya merupakan yang pertama di Indonesia yang mengeluarkan Perkades Antipolitik Uang.
Perkades tersebut, kata Harjuno, sebagai pengikat warga adanya aturan resmi yang melarang politik uang.
“Masyarakat lebih terikat lebih menghormati adanya payung aturan yang dibuat lembaga pemerintahan paling rendah. Pemahaman bersama dan patuh aturan bersama-sama di Desa Sardonoharjo,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Minggu (24/2).
Cikal bakal adanya Perkades itu pun diceritakan Wasingatu Zakiyah, mantan Direktur Institute for Development and Economics Analysis (IDEA) Yogya yang juga warga Sardonoharjo.
ADVERTISEMENT
Zaki- sapaan akrabnya- mengatakan Agustus 2018 lalu kasak-kusuk seputar politik uang telah ia dengar. Dia kemudian memutuskan untuk bertemu kepala desa dan menyampaikan bahwa Perkades Antipolitik Uang diperlukan agar memastikan desanya bebas dari praktik culas tersebut.
“Awalnya Pak Kades pesimis. Kita kumpulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, karang taruna, PKK, Bawaslu juga. Akhirnya kami bersepakat akan melakukan langkah stratgis agar desa kita antipolitik uang,” ujarnya.
Wasingatu Zakiyah, pencetus Desa Anti Politik Uang. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Bak gayung bersambut, ide tersebut didengar Bawaslu dengan memfasilitasi diskusi. Sejumlah ormas seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Aisiyah, LSM, hingga Sekolah Tinggi Agama Islam turut diundang.
Pertemuan tersebut menentukan langkah stategis terbitnya Perkades. Perkades dipilih karena jalannya tidak terlalu panjang daripada Peraturan Desa (Perdes). Meski ke depan peraturan ini juga akan dituangkan ke Perdes.
ADVERTISEMENT
“Kita enggak bisa hanya deklarasi (antipolitik uang). Begitu ada Perkades harus ada penjabaran peserta pemilu untuk tidak ada penawaran (politik uang), masyarakat juga harus berani melakukan penolakan (politik uang),” katanya.
Akhirnya pada 16 Februari 2019, Sardonoharjo resmi dideklarasikan sebagai Desa APU. Sebanyak 16 parpol yang menjadi peserta pemilu di Sleman turut hadir menandatangani pakta integritas bersama dengan 18 dukuh.
Tak sendiri, dukungan juga didapat dari sejumlah perguruan tinggi. Termasuk juga dari dukungan dari 31 relawan Komunitas Independen Sadar Pemilu (KISP).
Usai adanya perkades itu, misi pertama Zaki dan teman-temannya adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tentang beda politik uang dan biaya politik.
“Kita membedakan biaya politik dan politik uang. Kalau makanan boleh, biaya politik boleh. Maksimal SHBJ (Standarisasi Harga Barang dan Jasa) Sleman maksimal Rp 37 ribu boleh. Bazar berdasarkan PKPU dibolehkan asal tidak melebihi 50 persen dari harga dasar,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, warga tetap harus berhati-hati. Sebab aturan yang membingungkan masyarakat ini bisa membuat biaya politik digunakan peserta pemilu untuk mempengaruhi suara.
Majelis taklim di Padukuhan Beklik, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman disisipi sosialisasi anti politik uang oleh KPU, Bawaslu, dan kepala desa. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Zaki mengajarkan logika pada masyarakat. Jika diberi uang Rp 100 ribu oleh salah satu calon untuk menjabat 5 tahun maka sebenarnya per hari yang diperoleh hanya Rp 55 saja.
“Kalau yang sudah menerima (uang) ya kembalikan. Ada yang sudah mengembalikan,” kata dia.
Namun di salah satu padukuhan, masih ada pelapor yang justru di-bully oleh warga lain. Penyebabnya dia melaporkan pemberian tenda oleh salah satu parpol. Hal tersebut masih menjadi keperihatinan Zaki.
Belum lagi kini ada skema baru dalam politik uang dimana uang diberikan usai pemilu selesai.
ADVERTISEMENT
“Ada ibu-ibu lapor ke saya, dimintai tanda tangan untuk milh X. Kalau kuota suara terpenuhi uangnya nanti. Duit itu nanti di belakang. Ya katanya Rp 100 ribuan,” kata dia.
Program Tamu Jamak
Menjadi Desa Antipolitik Uang bukan berarti anti politik. Justru di Desa Sardonoharjo para peserta pemilu diberikan ruang untuk berkampanye secara sehat melalui program Tamu Jamak (Tunjukkan Mukamu Jelaskan Maksudmu).
Melalui program itu caleg dipersilakan mengenalkan diri kepada masyarakat dan bertemu langsung tanpa melalui perantara.
“Dari situ kita penting untuk membuat satu proram Tamu Jamak tunjukkan mukamu jelaskan maksudmu itu ditujukan kepada peserta pemilu untuk memastikan agar mereka mengenalkan diri pada masyarakat,” kata dia.
Seperti contoh ada caleg yang mengajukan pelatihan di salah satu kampung. Menurut Zaki ide itu bagus karena bisa meningkatkan kapasitas masyarakat. Selain itu caleg juga bisa sekaligus memperkenalkan diri.
ADVERTISEMENT
“Cara cerdas berkampanye penting supaya (warga) mengenal kapasistasnya (caleg),” ujarnya.
Zaki juga menyambut baik banyaknya desa yang mulai turut mendeklarasikan sebagai Desa Antipolitik Uang. Namun Zaki mengingatkan jangan hanya sekedar deklarasi saja, tetapi juga terus berkelanjutan sosialisasi di akar rumput.
“Saya sudah ketemu Bawaslu pusat saya menyampaikan, juga pernah bertemu Kemendes di suatu acara saya menyampaikan harus membuat paduan bagaimana Desa Antipolitik Uang tidak hanya deklarasi tapi sampai sel-sel kecil,” kata dia.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sleman, Karim Mustofa mengatakan, selain Sardonoharjo ada satu desa lain yang sudah mendeklarasikan diri sebagai Desa APU yakni Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem.
Keduanya diharapkan menjadi inspirasi untuk desa lain dalam menolak politik uang.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya Perkades membuat langkah menjadi mantap karena memang sudah dibuat aturan di desa. Ketika masyarakat paham politik uang, ini menjadi langkah taktis untuk melaporkan pada pihak yang berwenang. Bukan anti politik. Politik tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya sesuai prosedur,” tutup Karim.