Sejarah Reklamasi Pulau D yang Bangunannya Disegel Anies

7 Juni 2018 12:33 WIB
Anies Baswedan tinjau Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan tinjau Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi janji kampanyenya untuk menghentikan megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta. Hari ini, Anies mulai menyambangi Pulau D untuk menyegel bangunan-bangunan yang ada di sana.
ADVERTISEMENT
Reklamasi di Teluk Jakarta memiliki sejarah yang panjang. Proyek pembuatan 17 pulau di Teluk Jakarta ini dimulai sejak era Soeharto. Pada tahun 1995, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995.
Dalam perjalanannya, proyek reklamasi menuai pro dan kontra. Kementerian Lingkungan Hidup dalam kebijakannya menyebut reklamasi tidak layak dilakukan karena merusak lingkungan. Sedangkan Pemprov DKI saat itu, berkukuh tetap menjalankan proyek tersebut untuk memperluas wilayah Jakarta.
Izin pembangunan Pulau D sendiri terbit pada tahun 2007 di era Gubernur Sutiyoso. Melalui Surat Gubernur Nomor 1571/-1.711, izin pembangunan diberikan kepada pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Sedayu Group.
ADVERTISEMENT
Pembangunan Pulau D sempat terhenti pada tahun 2009, saat Mahkamah Agung memenangkan Kementerian LHK dalam kasasi yang diajukan. Saat itu, kementerian di bawah Zulkifli Hasan menyatakan reklamasi tidak layak dilakukan.
Suasana Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Setelah mengalami tarik ulur kebijakan, pada tahun 2010 Gubernur Fauzi Bowo menerbitkan izin pelaksanaan kelanjutan Pulau D kepada PT Kapuk Naga Indah. Proyek reklamasi itu kemudian didukung oleh DPRD DKI pada tahun 2012, dengan mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Tahun 2016, pemerintah akhirnya menghentikan proyek reklamasi melalui moratorium yang dikeluarkan. Moratorium dilaksankan setelah terjadi kasus penyuapan anggota DPRD DKI terkait aturan retribusi tambahan oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pada Agustus 2017, beredar foto terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. Sertifikat yang terbit pada tanggal 24 Agutus 2017 itu menunjukkan pemegang hak adalah PT. Kapuk Naga Indah.
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
Dalam sertifikat tersebut, surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah mencapai 3.120.000 meter persegi. Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.
ADVERTISEMENT
Surat ukur untuk lahan seluas 312 hektare ini tertanggal 23 Agustus. Sehari kemudian terbit sertifikat HGB bertanggal 24 Agustus. Proses penerbitan sertifikat yang cukup kilat ini menimbulkan tanda tanya besar.
Terbitnya HGB di Pulau D menandakan pengembang diberi wewenang untuk membangun infrastruktur di pulau itu. Padahal sejak 2016, status pembangunan reklamasi masih dimoratorium.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI M. Najib Taufieq memberikan klarifikasi soal keanehan dari penerbitan surat tersebut. Najib mengatakan penerbitan HGB terhadap lahan seluas 312 hektare itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Najib menjelaskan, HGB itu merupakan HGB induk, yang pemanfaatannya 52,5 persen untuk kepentingan komersial, dan sisanya untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang wajib dibangun oleh pihak pengembang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat itu mengaku tak tahu perihal terbitnya sertifikat HGB Pulau D. Ia hanya membenarkan bahwa saat ini yang sudah terbit adalah Hak Pengelola (HPL) atas nama Pemprov DKI.
Penyegelan proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyegelan proyek reklamasi pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Pada Pilgub DKI 2017, Anies dan Sandiaga Uno berjanji untuk menghentikan proyek reklamasi jika keduanya terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur. Mereka menilai, proyek reklamasi hanya akan merugikan nelayan dan merusak lingkungan.
Pagi ini, janji itu terealisasi. Anies bersama 300 personel Satpol PP menyambangi Pulau D untuk menyegel semua bangunan yang ada di pulau reklamasi tersebut. Bangunan-bangunan ini sudah berdiri, padahal IMB belum dikantongi.
Tampak bangunan kekar nan megah sudah mengisi Pulau D dan Pulau B. Sejumlah ruko tiga lantai berdiri tegak di sisi kanan dan kiri jalan. Tersedia juga food street yang nantinya akan menjadi pusat jajanan. Sebagian kios telah laku, dilihat telah ada merek makanan di kios tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada pula hunian yang dibangun di belakang ruko-ruko.
Dari data yang dihimpun kumparan, ada 212 bangunan yang sudah selesai dibangun dengan ukuran tapak 60-90 meter persegi, 409 rumah tinggal, dan 311 unit rukan dan rumah tinggal bangunan yang belum selesai.
Total, ada 932 bangunan tanpa izin yang sudah berdiri.
Data Pulau D reklamasi (Foto: dok Pemprov DKI)
zoom-in-whitePerbesar
Data Pulau D reklamasi (Foto: dok Pemprov DKI)