Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

8 Oktober 2019 10:33 WIB
Bernard Abdul Jabbar. Foto: Facebook/@Bernard Abdul Jabbar
zoom-in-whitePerbesar
Bernard Abdul Jabbar. Foto: Facebook/@Bernard Abdul Jabbar
ADVERTISEMENT
Sekjen Persaudaraan Alumni 212, Bernard Abdul Jabbar, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Bernard telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya selama 24 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, dipastikan Bernard ikut melakukan intimidasi terhadap Ninoy Karundeng.
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Senin (7/10). Foto: Raga Imam/kumparan
“Atas nama BD (Bernard) itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10).
Kasus ini berawal saat Ninoy mengambil gambar pengunjuk rasa di Pejompongan, Senin (30/9) lalu. Saat itu, oknum massa yang menghampirinya langsung merampas ponsel Ninoy.
Ninoy juga dibawa ke salah satu tempat untuk diinterogasi sebelum dilepaskan. Atas kejadian itu, ia pun mengirimkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10).
Saat ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy. Satu orang tidak ditahan karena tengah sakit.
ADVERTISEMENT