LIPUTAN KHUSUS, Komisi Penyiaran Indonesia, Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia

Seleksi Janggal Komisioner KPI

19 Agustus 2019 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Rapat tertutup Komisi I DPR dengan Panitia Seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (13/5), mendadak diwarnai perdebatan. Pertemuan siang itu tengah membahas daftar 27 nama calon yang lolos saringan pansel untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Perbedaan pendapat muncul setelah Komisi I meminta tujuh calon petahana dimasukkan dalam daftar. Mereka menjadikan pasal 13 ayat 8 Peraturan KPI nomor 1 tahun 2014 sebagai landasan untuk memuluskan keinginan itu.
Calon petahana yang lolos seleksi administrasi, berdasarkan aturan tersebut, bisa langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pansel, menurut sumber yang mengetahui isi pertemuan itu, menolaknya mentah-mentah.
"Masa, aturan seleksi dibuat oleh diri sendiri (KPI). Harusnya peraturannya lebih tinggi, yang mengatur apa pun mengenai yang bawah," ungkap salah satu anggota pansel soal penolakan itu. Ia menegaskan, petahana harus mendapat perlakuan yang sama dengan calon lain
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (keempat kiri) menyalami calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terlebih, 27 nama yang diajukan pansel diperoleh dengan mempertimbangkan masukan dari aduan masyarakat serta laporan rekam jejak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari tujuh petahana yang kembali mendaftar menjadi calon komisioner KPI, hanya empat yang dianggap pansel memenuhi syarat untuk mengikuti tahap selanjutnya.
Mereka adalah Agung Suprio, Dewi Setyarini, Mayong Suryo Laksono, dan Ubaidilah Sadewa. Pada kepengurusan komisioner KPI 2016-2019, Agung menjabat sebagai komisioner bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran. Dewi dan Mayong menjabat komisioner bidang pengawasan isi siaran. Sementara Ubaidilah merupakan komisioner bidang kelembagaan.
Pansel sendiri diketuai Ahmad Ramli, Dirjen Pos dan Telekomunikasi, dengan anggota 16 tokoh yang berasal dari perwakilan beragam latar belakang. Menurut sumber kumparan, 27 daftar nama yang diajukan pada 13 Mei ke Komisi I merupakan hasil revisi.
Sebelumnya, rapat pleno pansel pada 5 Maret sudah mengantongi nama calon yang lolos ke 27 besar. Dalam daftar itu, hanya Ubaidillah yang berasal dari petahana.
Belakangan, pansel merombak daftar setelah mendapat laporan penelusuran rekam jejak calon dari PPATK dan KPK. Tim kecil beranggotakan lima orang anggota pansel—Agus Pambagjo, Bambang Wibawarta, Betti Alisjahbana, Deddy Hermawan, dan Erry Riyana Hardjapamekas—ditugaskan menindaklanjuti temuan tersebut.
Sejumlah calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022 mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sumber kumparan menuturkan, susunan 27 daftar nama diubah dalam rapat pleno pansel. Berita acara revisi diteken pada 23 April.
"Berubahlah daftar itu menjadi daftar 27 nama yang kedua. Itu final," ujarnya.
Alhasil, beberapa nama dikeluarkan dan diganti nama lain. Tiga komisioner petahana masuk di dalamnya Mayong, Dewi serta Agung. Daftar versi 23 April inilah yang disoal Komisi I.
Permintaan Komisi I sempat dibahas dalam grup Whatsapp yang berisi anggota pansel. Anggota pansel semula bergeming tak memasukan nama petahana yang tak lolos seleksi. Tapi penolakan itu mengendur setelah pansel menyadari posisi mereka.
Pemilihan komisioner, berdasarkan UU 32/2002 tentang Penyiaran, merupakan wewenang DPR. Komisi I kemudian mendelegasikan pembentukan pansel kepada Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informasi. Selanjutnya, pansel dibentuk melalui SK menkominfo nomor 798/2018.
Anggota KPI Pusat 2019-2022 menunjukkan SK Pengangkatan dari Presdien usai pelantikan di Kemenkominfo. Foto: Dok. Kemenkominfo
Pada 19 Juni 2019, pansel dan Komisi I DPR kembali mengadakan rapat dengar pendapat tertutup. Berbeda dengan rapat sebelumnya, berdasarkan penuturan sumber kumparan, dalam rapat kali ini Komisi I lebih ngotot agar pansel memasukkan seluruh petahana. Sadar kewenangannya terbatas, pansel menyerah.
"Janjinya DPR bilang bahwa temuan pansel akan dipertimbangkan. Ternyata tidak. Mereka minta semua nama petahana diserahkan," ujar sumber itu.
Pansel kembali melakukan revisi terhadap daftar nama calon peserta seleksi uji kepatutan dan kelayakan. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Menkominfo Nomor R-476/M.KOMINFO/KP.03.01/06/2019 tertanggal 19 Juni 2019.
Jumlah calon yang diajukan membengkak dari 27 menjadi 34 orang untuk mengakomodir tujuh petahana yang melalui jalur "khusus".
Padahal, pasal 14 Peraturan KPI nomor 1 tahun 2014 mengatur jumlah maksimal calon anggota KPI Pusat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR tiga kali lipat dari jumlah anggota KPI Pusat. Adapun kursi komisioner KPI Pusat berjumlah sembilan orang, sehingga pansel sebanyak-banyaknya hanya bisa mengajukan 27 nama ke Komisi I.
Tiga nama petahana yang sebelumnya tak masuk daftar akhirnya disertakan. Mereka adalah Yuliandre Darwis, Nuning Rodiyah, dan Hardly Stefano Fenelon Pariela.
Dalam KPI periode 2016-2019, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah sama-sama menjabat sebagai komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran. Sementara Yuliandre Darwis menjabat Ketua KPI Pusat merangkap komisioner bidang kelembagaan.
Adrianus Meliala, Komisioner Ombudsman RI Foto: Aria Pradana/kumparan
Singkatnya, proses uji kepatutan dan kelayakan pun berlangsung 8-10 Juli 2019. Di hari pertama fit and proper test, Adrianus Meliala, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, bertemu dengan pimpinan Komisi I, Senin (8/7). Ia datang untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari Supadiyanto, calon komisioner yang namanya dicoret dari daftar versi pleno pansel 5 Maret.
Adrianus menyampaikan lima temuan awal dugaan maladministrasi seleksi calon anggota KPI Pusat kepada Pimpinan Komisi I. Ia mengatakan antara lain pansel dianggap tidak mempunyai petunjuk teknis proses seleksi dan standar baku untuk meloloskan atau menggugurkan calon.
Ombudsman berharap, Komisi I menghentikan proses seleksi. "Sebetulnya kan niatnya itu. Cuma kami enggak ngomong aja," ujar Adrianus.
Namun DPR bergeming dan tetap melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan. Pimpinan Komisi I, menurut Adrianus, justru mempertanyakan alasan Ombudsman baru menyerahkan temuan awal itu di hari pertama uji kepatutan dan kelayakan.
"Lha kami juga baru tahu, kok. Temuan ini hitungannya cepat sekali, karena kami kejar siang-malam," kata dia.
Ketua Komisi I DPR RI, Dr. H. Abdul Kharis Al Masyhari Foto: DPR RI
Abdul Kharis Almaksyari, Ketua Komisi I, membantah pernyataan Adrianus. Menurutnya, DPR telah meminta rekomendasi Ombudsman untuk melanjutkan atau menghentikan proses seleksi.
"Dia bilang, ombudsman tidak dalam kapasitas menghentikan atau menyuruh melanjutkan, terserah Komisi I. Ya sudah. Apa yang salah?" kata politisi PKS itu.
Komisi I pun melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan. Kemudian, sembilan komisioner KPI Pusat periode 2019-2022 diputuskan melalui pemungutan suara pada Rabu (10/7).
Komisioner yang terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak yakni Nuning Rodiyah (49 suara), Mulyo Hadi Purnomo (49), Aswar Hasan (47), Agung Suprio (44), Yuliandre Darwis (43), Hardly Stefano (42), Irsal Ambiya (41), Mimah Susanti (33), dan Muhammad Reza (29).
Dari sembilan nama itu, Nuning, Agung, Yuliandre, dan Hardly merupakan petahana. "Dari uji kelayakan, kepatutan dan kelayakan selama tiga hari kami Komisi I berkesimpulan bahwa nama-nama tersebut patut dan layak untuk menjadi komisioner KPI periode 2019-2022," ujar Abdul Kharis di Gedung DPR, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Hardly Stefano, salah satu petahana yang kembali terpilih menjadi komisioner KPI 2019-2022, menolak mengomentari proses seleksi. "Kalau terkait dengan pansel, menurut saya pansellah yang lebih berwenang menjawab hal itu," ucapnya
Proses pemilihan komisioner KPI dikritik Muhammad Heychael, pegiat Komisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). Menurutnya, sejak awal proses seleksi janggal dan tidak transparan. Ia menyoroti tiga kali perubahan daftar nama calon yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
"Nggak pernah ada transparansi. Padahal seharusnya ada pemeringkatan calon komisioner sebelum pansel menyerahkan daftar nama ke DPR. Peringkat itu juga nggak pernah dibuka dan nggak pernah tahu juga peringkatnya," ungkap Heychael di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Ia sedang mengajukan permintaan keterbukaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DPR dan Kominfo. Ia menuntut tiga dokumen agar dibuka ke publik.
Pertama, dokumen pemeringkatan 34 peserta yang lolos ujian kompetensi pansel. Kedua, risalah rapat dengar pendapat Komisi I DPR dan pansel pada 13 Mei dan 19 Juni 2019. Ketiga, hasil penelusuran rekam jejak dari KPK, PPATK, pengaduan masyarakat, dan rekam jejak media sosial.
Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Muhammad Heychael. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
Namun, ia belum menerima dokumen tersebut dari kedua lembaga. Kesulitan serupa juga dialami Ombudsman. Adrianus Meliala menuturkan timnya diping-pong ketika akan mengakses dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke DPR, Kominfo, dan pansel.
"Ketika kami datang ke pansel, pansel bilang datanya sudah di Kominfo. Kominfo bilang itu datanya sudah di DPR. DPR bilang datanya masih di Kominfo. Ini membuktikan proses transfer tanggung jawabnya enggak jelas," papar Adrianus.
Sementara itu, Abdul Kharis membantah ada kejanggalan dalam proses seleksi. Ia juga menolak anggapan bahwa Komisi I mengintervensi pansel agar memasukkan nama petahana ke dalam daftar calon komisioner KPI yang diserahkan ke DPR.
"DPR tidak punya kepentingan. Tidak ada kepentingan apa pun," jelasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten