Seskab Puji Putusan PTUN: Eks HTI Silakan Gabung Parpol dan Ormas Lain

Majelis hakim PTUN Jakarta Timur resmi menolak seluruh gugatan pembubaran HTI. Menurut Seskab Pramono Anung, putusan PTUN itu membenarkan sikap pemerintah soal pembubaran HTI.
"Keputusan PTUN terhadap HTI itu memperkuat, apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar," ungkap Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5).
Menurut Pramono, pertimbangan PTUN tersebut sama dengan yang telah dipikirkan oleh pemerintah. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tak campur tangan dengan putusan PTUN itu.
"PTUN adalah lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen, yang memutuskan. Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu," tegasnya.
Meski sudah ditolak, ia berharap massa eks HTI bisa bergabung dengan organisasi lain yang telah ada. Asalkan, kata Pramono, organisasi tersebut tak bertentangan dengan aturan dan UU serta membangun bangsa.
"Karena ini sudah diputuskan, baik di MK maupun di PTUN, seyogyanya eks HTI ini segera kembali untuk berorganisasi seperti biasa saja. Bergabung dengan partai siapa pun monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo, yang penting sebagai elemen bangsa," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan yang digelar hari ini telah menolak gugatan dengan nomor 211/G/201/PTUN.JKT yang didaftarkan oleh HTI pada 13 Oktober 2017 silam.
Dalam gugatan tersebut, HTI meminta agar putusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran ormas yang tertuang dalam SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 dicabut. Mereka juga meminta agar SK tersebut tidak diberlakukan.
