news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setya Novanto Buka Pembacaan Pleidoi dengan Permohonan Maaf

13 April 2018 10:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pledoi Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pledoi Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setya Novato hari ini menjalani sidang pembacaan pleidoi (pembelaan) terkait kasus e-KTP. Di awal pembacaan pleidoinya, Setnov meminta maaf ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setnov mengenakan batik lengan panjang berwarna merah.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada hakim yang mulia apabila selama persidangan ini ada sikap saya, perilaku dan tutur kata saya yang kurang berkenan. Kepada JPU dari KPK juga demikian, jika ada kata-kata yang tidak mengenakkan ke JPU atau juga sikap yang tidak patut selama kita berinteraksi di persidangan, saya sekali lagi memohon maaf," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).
"Terlebih lagi dalam proses persidangan saya tidak kooperatif, saya sekali lagi mohon maaf," imbuh dia.
Setnov kemudian menjelaskan kepada hakim dan JPU terkait perjuangannya selama hidup. Ia menjelaskan, hal ini dilakukan agar publik tahu jika dia memiliki sikap negarawan sejak muda.
ADVERTISEMENT
"Dengan amat terpaksa saya ingin menceritakan perjuangan saya. Ada sebagian masyarakat yang sedikit membuak mata dari sisi lain hidup saya sehingga tidak terus-menerus menilai saya dengan kejam," urainya. Hingga pukul 10.00 WIB, Setnov masih membacakan pleidoinya.
Setnov sendiri sudah dituntut 16 tahun hukuman penjara karena dinilai berperan penting dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Selain itu, Setnov juga dituntut membayarkan denda Rp 1 miliar.
JPU juga menuntut hukuman tambahan yakni, Setnov harus membayarkan uang pengganti kepada negara USD 7,3 juta yang dikurangi oleh uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 5 miliar. Hak politik Setnov juga dicabut selama lima tahun.