Sidang Kasus Pemukulan Hakim PN Jakpus Digelar Selasa 8 Oktober

7 Oktober 2019 13:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Tim Kuasa Hukum Desrizal Chaniago tentang Persidangan Kasus Pemukulan Hakim di Golden Boutique, Jakarta Pusat. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Tim Kuasa Hukum Desrizal Chaniago tentang Persidangan Kasus Pemukulan Hakim di Golden Boutique, Jakarta Pusat. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pemukulan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunarso dan Duta Baskara, oleh seorang pengacara bernama Desrizal Chaniago bergulir ke pengadilan. Sidang kasus pemukulan yang terjadi pada Juli lalu itu akan digelar Selasa (8/10) besok.
ADVERTISEMENT
“Sidang perkara ini akan dilaksanakan besok di PN Jakpus, tentu dengan pembacaan dakwaan,” ujar kuasa hukum Desrizal, Hamdan Zoelva, di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Hamdan berharap, hakim yang menangani kasus ini bisa bersikap adil dan bijak, meski yang menjadi korban merupakan rekan sesama hakim.
"Kami berharap ditugaskan (hakim) betul-betul bijak, fair dengan sungguh-sungguh menghormati prinsip praduga tidak bersalah itu. Jadi bagaimanapun kita dalam masalah apa pun akan kembali ke pengadilan, dan harapan pengadilan itu akan ada di hakim itu," ucap eks Ketua MK itu.
Rekaman CCTV pemukulan hakim oleh pengacara Foto: dok. Istimewa
Hamdan juga meminta majelis hakim melihat latar belakang mengapa Desrizal memukul Sunarso dan Duta. Menurut Hamdan, Desrizal memukul keduanya lantaran kesal gugatan yang semestinya bisa menang, justru ditolak hakim.
ADVERTISEMENT
Adapun perkara tersebut merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Gugatan diajukan Tomy Winata terkait sengketa utang-piutang PT GWP. Dalam gugatan itu, Desrizal mewakili Tomy Winata.
“Sebagai seorang pengacara paham lah kasus ini. Ini enggak mungkin kalah. Karena itu lah secara spontan Desrizal ini melakukan satu tindakan yang bagi kita tentunya harusnya tidak terjadi,” tutup Hamdan.