Sistem Ganjil-Genap Tetap Berlaku untuk Taksi Online

8 Agustus 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demonstrasi menuntut pelarangan taksi online Foto: Darren Whiteside/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Demonstrasi menuntut pelarangan taksi online Foto: Darren Whiteside/Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI memperluas area sistem ganjil-genap di sejumlah jalan di Jakarta. Belakangan, muncul kabar bahwa aturan itu tidak berlaku untuk taksi online, seperti angkutan umum lainnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Direktur Angkutan Jalan Kementerian (Kemenhub) Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan, ada perusahaan aplikator taksi online yang menyurati Kemenhub untuk meminta dimasukkan ke kategori angkutan umum yang bebas dari aturan itu. Namun, ia menegaskan untuk saat ini angkutan online belum bisa masuk kategori tersebut.
Ilustrasi pembatasan lalu ganjil-genap di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Memang ada surat manajemen taksi online ingin meminta bahwa itu bisa masuk juga untuk dilakukan masuk ke ganjil-genap seperti angkutan umum yang lain, seperti taksi yang pelat kuning, bus pelat kuning,” ujar Yani dalam konferensi pers bersama Gojek dan Grab di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/8).
“Kalau di aturan DKI memang menyatakan seperti itu. Sementara saat ini keputusan mereka untuk taksi online belum bisa masuk. Tapi itu kan keputusan Gubernur, kami masih diskusi,” lanjutnya.
Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sebagai solusinya, Kementerian Perhubungan menyarankan untuk sementara pihak angkutan online membuat algoritma agar pengemudi menyesuaikan dengan sistem ganjil-genap. Mereka juga siap jika dibutuhkan untuk diskusi lebih lanjut mengenai aturan itu.
ADVERTISEMENT
“Masing-masing aplikator bisa buat suatu algoritma kendaran ganjil beroperasi di ganjil, atau mungkin bisa didiskusikanlah, saya nanti minta diskusi bareng bersama Dishub,” ujarnya.
Wakil Presiden Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Gojek, Panji W Ruky, mengatakan pihaknya berharap Pemprov DKI Jakarta memasukkan taksi online dalam kategori angkutan umum. Sebab, dalam Permenhub No. 118, taksi online sudah masuk dalam angkutan umum.
“Seiring dengan keluarnya PM 118, taksi online diakui sebagai angkutan umum. Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk ganjil-genap, kolaborasi Kemhub dengan Pemda Provinsi DKI,” kata Panji.
Kepala Strategi dan Perencanaan Publik Grab, Tirza R. Munusamy, mengatakan pihaknya akan melakukan survei terlebih dahulu terkait dampak terhadap pengemudi. Nantinya hasil survei itu akan mereka sampaikan kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Posisi Grab kami tentunya terus berdiskusi dengan rekan pemerintah, kami sekarang jadi juga melakukan survei ke mitra dampaknya seperti apa. Nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan,” ujar Tirza dalam kesempatan itu.